Berita

Aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (19/6)/Ist

Nusantara

Lahan RSUD Tigaraksa Bermasalah, Massa Aksi Geruduk Kejari

RABU, 19 JUNI 2024 | 17:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Pasalnya, terdapat dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

"Penanganan kasus tersebut dianggap berlarut-larut dan berpotensi adanya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku sehingga dapat mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan," kata koordinator lapangan aksi,  Asmudyanto dalam keterangan yang diterima wartawan, pada Rabu (19/6).

Kronologi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa berawal dari Lokasi RSUD ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019.
 
“Hasil FS tersebut menyebutkan lokasi yang layak untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat bernomor 027/342-DPP yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan/ fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran 2020.

Pada tanggal 13 Mei 2020 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Karena keterbatasan anggaran, total luas tanah yang sudah dibebaskan 5.844 m2 dengan anggaran sebesar Rp 7.998.945.000.
     
Laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2020 telah diserahkan pada Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 19 Mei 2021.

Kemudian pada 8 April 2021 diadakan ekspos/sosialisasi. Pada 20 April 2021 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.

Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut menuntut Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Asmudyanto mendesak Kejari Kabupaten Tangerang agar segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Orasi massa aksi sempat menyinggung terkait adanya informasi pengembalian uang sebanyak Rp32 miliar atas kerugian daerah dari kasus tersebut, namun menurut massa pengembalian uang tersebut bukan menghilangkan unsur pidana justru memperkuat dan meyakinkan penyidik dalam menemukan para pelaku korupsi.

Aksi tersebut ditanggapi oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. Menurut Kasi Pidsus Kejari Tangeraeng  kasus tersebut masih tetap dalam proses penyelidikan dan penyidik belum menemukan ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Di akhir aksi, massa memberikan waktu kepada Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengindahkan tuntutan dan jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan sesuai tuntutan maka akan melakukan aksi besar-besaran.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Jika Dikelola Ugal-ugalan, Dana Haji Bisa Tergerus

Sabtu, 28 September 2024 | 06:05

Puluhan Pekerja PLTU Celukan Bawang Tuntut Pesangon

Sabtu, 28 September 2024 | 05:40

Waskita Karya Selesaikan Pembangunan 23 Ruas Jalan Tol

Sabtu, 28 September 2024 | 05:14

Rieke Diah Pitaloka Plong Parlemen Tolak Ekspor Pasir Laut

Sabtu, 28 September 2024 | 05:05

Jakarta Raih Penghargaan Anindhita

Sabtu, 28 September 2024 | 04:52

Bank Sampah Didorong Bisa Mandiri Secara Ekonomi

Sabtu, 28 September 2024 | 04:16

Kampanye Pilkada Jateng Lewat Medsos Rawan Penyebaran Hoaks

Sabtu, 28 September 2024 | 04:14

Kakek Tuna Netra Bersama Anak Perempuannya Disidang Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 28 September 2024 | 03:44

Kasih Cucu Duit Tiga Gepok, Zulhas Tak Malu Sama Rakyat!

Sabtu, 28 September 2024 | 03:14

Mahasiswa Demo Bawa Mobil Sedot WC, Rocky Gerung: Potret Kejaksaan Sarat Masalah

Sabtu, 28 September 2024 | 03:01

Selengkapnya