Berita

Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, menyambangi gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/6)/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sambangi Kejagung Minta Jaksa Hati-Hati

RABU, 19 JUNI 2024 | 16:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menerima serta memproses berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky dari Polda Jawa Barat.

Hal itu disampaikan pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, saat menyambangi gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Awalnya, Marwan bersama timnya hendak melakukan audiensi ke pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), namun akhirnya dialihkan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan Kapuspenkum Harli Siregar.


“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” kata Marwan kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Bukan hanya Kejagung, Marwan juga meminta aparat hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon lebih berhati-hati.

Alasannya, Marwan mengklaim bahwa kliennya adalah korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat dan tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.

“Saya berani mengatakan 99 persen, memang Pegi Setiawan ini bukanlah 'Pegi' pelakunya. Satu, saya bilang keyakinan saya dari DPO itu adalah Pegi alias Perong. Kalau (klien) kami adalah Pegi Setiawan. Satu, dari nama,” papar Marwan.

"Saya akan berjuang jangan sampai Pegi Setiawan ini menjadi korban lagi, sesuai kemampuan saya. Saya akan berjuang makanya saya datang ke Kejaksaan Agung ini salah satu bentuk perjuangan saya. Dan insyaAllah juga saya akan menghadap ke Kemenko Polhukam,” tambahnya.

Pegi Setiawan ditangkap penyidik Polda Jabar di wilayah Kota Bandung pada 21 Mei 2024 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Polisi menduga Pegi merupakan otak pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016. Sejauh ini, ada 8 orang yang sudah menjalani masa tahanan mereka dalam kasus ini. Yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya