Berita

Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, menyambangi gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/6)/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sambangi Kejagung Minta Jaksa Hati-Hati

RABU, 19 JUNI 2024 | 16:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menerima serta memproses berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky dari Polda Jawa Barat.

Hal itu disampaikan pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, saat menyambangi gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Awalnya, Marwan bersama timnya hendak melakukan audiensi ke pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), namun akhirnya dialihkan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan Kapuspenkum Harli Siregar.


“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” kata Marwan kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Bukan hanya Kejagung, Marwan juga meminta aparat hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon lebih berhati-hati.

Alasannya, Marwan mengklaim bahwa kliennya adalah korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat dan tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.

“Saya berani mengatakan 99 persen, memang Pegi Setiawan ini bukanlah 'Pegi' pelakunya. Satu, saya bilang keyakinan saya dari DPO itu adalah Pegi alias Perong. Kalau (klien) kami adalah Pegi Setiawan. Satu, dari nama,” papar Marwan.

"Saya akan berjuang jangan sampai Pegi Setiawan ini menjadi korban lagi, sesuai kemampuan saya. Saya akan berjuang makanya saya datang ke Kejaksaan Agung ini salah satu bentuk perjuangan saya. Dan insyaAllah juga saya akan menghadap ke Kemenko Polhukam,” tambahnya.

Pegi Setiawan ditangkap penyidik Polda Jabar di wilayah Kota Bandung pada 21 Mei 2024 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Polisi menduga Pegi merupakan otak pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016. Sejauh ini, ada 8 orang yang sudah menjalani masa tahanan mereka dalam kasus ini. Yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya