Berita

Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, menyambangi gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/6)/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sambangi Kejagung Minta Jaksa Hati-Hati

RABU, 19 JUNI 2024 | 16:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menerima serta memproses berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky dari Polda Jawa Barat.

Hal itu disampaikan pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, saat menyambangi gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Awalnya, Marwan bersama timnya hendak melakukan audiensi ke pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), namun akhirnya dialihkan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan Kapuspenkum Harli Siregar.


“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” kata Marwan kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Bukan hanya Kejagung, Marwan juga meminta aparat hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon lebih berhati-hati.

Alasannya, Marwan mengklaim bahwa kliennya adalah korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat dan tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.

“Saya berani mengatakan 99 persen, memang Pegi Setiawan ini bukanlah 'Pegi' pelakunya. Satu, saya bilang keyakinan saya dari DPO itu adalah Pegi alias Perong. Kalau (klien) kami adalah Pegi Setiawan. Satu, dari nama,” papar Marwan.

"Saya akan berjuang jangan sampai Pegi Setiawan ini menjadi korban lagi, sesuai kemampuan saya. Saya akan berjuang makanya saya datang ke Kejaksaan Agung ini salah satu bentuk perjuangan saya. Dan insyaAllah juga saya akan menghadap ke Kemenko Polhukam,” tambahnya.

Pegi Setiawan ditangkap penyidik Polda Jabar di wilayah Kota Bandung pada 21 Mei 2024 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Polisi menduga Pegi merupakan otak pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016. Sejauh ini, ada 8 orang yang sudah menjalani masa tahanan mereka dalam kasus ini. Yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya