Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto/Net

Presisi

RUU Polri Penting untuk Tingkatkan Profesionalisme Kelembagaan

RABU, 19 JUNI 2024 | 15:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik mengenai RUU Polri terus mengemuka di masyarakat. Pasalnya, institusi Polri terus dituntut menjadi lembaga penegak hukum yang humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Menyoroti itu, Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto menyatakan bahwa RUU itu diajukan sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi Polri.

“Ada tuntutan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas Polri dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan dinamis. Di sisi lain, ada kebutuhan untuk memastikan bahwa Reformasi ini tidak menjadikan Polri sebagai lembaga super power yang dapat mengabaikan atau mengambil alih peran dan fungsi kementerian/lembaga lain,” ujar Rasminto dalam keterangannya, Rabu (19/6).


Menurut dia, keseimbangan ini krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

“Kritik utama terhadap RUU Polri berkisar pada potensi penumpukan kekuasaan di tangan Polri yang dapat menimbulkan konflik kewenangan dengan instansi lain,” ungkap dia.

Lanjut dia, beberapa pasal dalam RUU tersebut dikhawatirkan dapat memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Polri, termasuk dalam bidang yang secara konstitusi menjadi kewenangan lembaga lain.

“Situasi ini mengharuskan adanya pengawasan dan pembatasan yang jelas untuk memastikan bahwa Polri tetap beroperasi dalam batasan hukum yang proporsional dan sesuai dengan prinsip checks and balances,” jelasnya.

Oleh karena itu, sambung dia, pembahasan RUU Polri harus dilandasi oleh semangat Reformasi yang menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pendekatan ini tidak hanya memastikan bahwa Polri dapat berfungsi sebagai lembaga yang profesional dan humanis, tetapi juga mencegah potensi ekses kewenangan yang dapat merugikan integritas institusi lainnya,” imbuh Rasminto.

Dengan demikian, Reformasi Polri melalui pengaturan kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu dirancang sedemikian rupa.

“Itu agar dapat mewujudkan sinergi yang efektif antar lembaga, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat tatanan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya