Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto/Net

Presisi

RUU Polri Penting untuk Tingkatkan Profesionalisme Kelembagaan

RABU, 19 JUNI 2024 | 15:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik mengenai RUU Polri terus mengemuka di masyarakat. Pasalnya, institusi Polri terus dituntut menjadi lembaga penegak hukum yang humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Menyoroti itu, Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto menyatakan bahwa RUU itu diajukan sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi Polri.

“Ada tuntutan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas Polri dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan dinamis. Di sisi lain, ada kebutuhan untuk memastikan bahwa Reformasi ini tidak menjadikan Polri sebagai lembaga super power yang dapat mengabaikan atau mengambil alih peran dan fungsi kementerian/lembaga lain,” ujar Rasminto dalam keterangannya, Rabu (19/6).


Menurut dia, keseimbangan ini krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

“Kritik utama terhadap RUU Polri berkisar pada potensi penumpukan kekuasaan di tangan Polri yang dapat menimbulkan konflik kewenangan dengan instansi lain,” ungkap dia.

Lanjut dia, beberapa pasal dalam RUU tersebut dikhawatirkan dapat memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Polri, termasuk dalam bidang yang secara konstitusi menjadi kewenangan lembaga lain.

“Situasi ini mengharuskan adanya pengawasan dan pembatasan yang jelas untuk memastikan bahwa Polri tetap beroperasi dalam batasan hukum yang proporsional dan sesuai dengan prinsip checks and balances,” jelasnya.

Oleh karena itu, sambung dia, pembahasan RUU Polri harus dilandasi oleh semangat Reformasi yang menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pendekatan ini tidak hanya memastikan bahwa Polri dapat berfungsi sebagai lembaga yang profesional dan humanis, tetapi juga mencegah potensi ekses kewenangan yang dapat merugikan integritas institusi lainnya,” imbuh Rasminto.

Dengan demikian, Reformasi Polri melalui pengaturan kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu dirancang sedemikian rupa.

“Itu agar dapat mewujudkan sinergi yang efektif antar lembaga, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat tatanan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya