Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag Ungkap Alasan Tokopedia PHK Massal

RABU, 19 JUNI 2024 | 14:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemutusan hubungan kerja (PHK) masal yang dilakukan Tokopedia terjadi terhadap bagian pekerjaan yang sudah tidak dibutuhkan lagi.

Hal tersebut diungkapkan pihak Kementerian Perdagangan setelah menghubungi eCommerce dalam negeri yang telah diakuisisi TikTok itu.

"Saya sudah telepon ke sana kenapa ada PHK itu lebih karena ada redundant fungsi. Jadi lebih ke efisiensi, fungsi-fungsi yang redundant itu yang dihilangkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim pada Rabu (19/6).


"Misalnya ada kementerian A dan kementerian B, masing-masing ada sekjen ada irjennya, itu kan redundant nah itu yang (kena PHK)," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Kemendag, kata Karim akan terus memantau efek berkelanjutan dari PHK tersebut, namun, untuk soal PHK instansi itu tidak memiliki wewenang untuk mencampuri urusan tersebut.

"Kita akan pantau terus," katanya.

Sebagai informasi, platform belanja online itu dikabarkan telah melakukan PHK terhadap sekitar 450 karyawannya usai diakusisi TikTok pada Desember lalu.

Beberapa pihak, seperti SMESCO Indonesia sempat menyatakan kekhawatirannya terhadap pemecatan tersebut, karena diduga berpotensi akan diisi oleh pekerja asing, khususnya dari China.

“Saya termasuk yang sangat khawatir (masuknya pekerja asing). Sebagai platform digital, pekerjaan bisa dilakukan secara remote dari Tiongkok, tidak perlu secara fisik ada di Indonesia. Tetapi tetap saja ini berarti terjadi pengalihan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh SDM Indonesia menjadi SDM luar,” kata Direktur Utama Smesco, Wientor Rah Mada.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya