Berita

Ilustrasi/Rep

Hukum

Kasus Sub Kontraktor Fiktif, KPK Panggil Pegawai PT Amarta Karya

RABU, 19 JUNI 2024 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan korupsi proyek sub kontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Amarta Karya hingga pengusaha catering.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, hari ini, Rabu (19/6), tim penyidik memanggil 4 saksi untuk 2 tersangka baru pada perkara itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, di Jakarta.


Surat panggilan sudah dikirim pada 3 Juni 2024. Keempat saksi itu adalah Ryan Ananta Aji (Pjs Supervisor Keuangan PT AK), Sutarno (Site Administration Manager PT AK untuk proyek Kalibaru Tanjung Emas), Triani Arista (pengusaha catering), dan Wahyudi Hidayat (swasta).

Seperti diberitakan, Rabu (15/5), KPK mengumumkan 2 tersangka baru dari pengembangan kasus sebelumnya, Pandhit Seno Aji (Kadiv Keuangan PT AK), dan Deden Prayoga, Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT AK.

Pandhit dan Deden merupakan kepercayaan Catur Prabowo saat menjabat Direktur Utama PT AK. Keduanya ditugaskan memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

Untuk itu Pandhit dan Deden berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero. Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit dan Deden mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT AK untuk menerima pembayaran kerjasama sub kontraktor PT AK.

Kemudian dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif. Komisaris dan direkturnya keluarga tersangka Pandhit dan Deden.

Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV itu adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

Sejak 2018-2020 PT AK mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran sub kontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Untuk rekening bank, kartu ATM dan bonggol cek tertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai dan dipegang Deden. Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp46 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya