Berita

Ilustrasi/Rep

Hukum

Kasus Sub Kontraktor Fiktif, KPK Panggil Pegawai PT Amarta Karya

RABU, 19 JUNI 2024 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan korupsi proyek sub kontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Amarta Karya hingga pengusaha catering.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, hari ini, Rabu (19/6), tim penyidik memanggil 4 saksi untuk 2 tersangka baru pada perkara itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, di Jakarta.


Surat panggilan sudah dikirim pada 3 Juni 2024. Keempat saksi itu adalah Ryan Ananta Aji (Pjs Supervisor Keuangan PT AK), Sutarno (Site Administration Manager PT AK untuk proyek Kalibaru Tanjung Emas), Triani Arista (pengusaha catering), dan Wahyudi Hidayat (swasta).

Seperti diberitakan, Rabu (15/5), KPK mengumumkan 2 tersangka baru dari pengembangan kasus sebelumnya, Pandhit Seno Aji (Kadiv Keuangan PT AK), dan Deden Prayoga, Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT AK.

Pandhit dan Deden merupakan kepercayaan Catur Prabowo saat menjabat Direktur Utama PT AK. Keduanya ditugaskan memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

Untuk itu Pandhit dan Deden berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero. Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit dan Deden mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT AK untuk menerima pembayaran kerjasama sub kontraktor PT AK.

Kemudian dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif. Komisaris dan direkturnya keluarga tersangka Pandhit dan Deden.

Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV itu adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

Sejak 2018-2020 PT AK mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran sub kontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Untuk rekening bank, kartu ATM dan bonggol cek tertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai dan dipegang Deden. Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp46 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya