Berita

Ilustrasi/Rep

Hukum

Kasus Sub Kontraktor Fiktif, KPK Panggil Pegawai PT Amarta Karya

RABU, 19 JUNI 2024 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan korupsi proyek sub kontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Amarta Karya hingga pengusaha catering.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, hari ini, Rabu (19/6), tim penyidik memanggil 4 saksi untuk 2 tersangka baru pada perkara itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, di Jakarta.


Surat panggilan sudah dikirim pada 3 Juni 2024. Keempat saksi itu adalah Ryan Ananta Aji (Pjs Supervisor Keuangan PT AK), Sutarno (Site Administration Manager PT AK untuk proyek Kalibaru Tanjung Emas), Triani Arista (pengusaha catering), dan Wahyudi Hidayat (swasta).

Seperti diberitakan, Rabu (15/5), KPK mengumumkan 2 tersangka baru dari pengembangan kasus sebelumnya, Pandhit Seno Aji (Kadiv Keuangan PT AK), dan Deden Prayoga, Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT AK.

Pandhit dan Deden merupakan kepercayaan Catur Prabowo saat menjabat Direktur Utama PT AK. Keduanya ditugaskan memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

Untuk itu Pandhit dan Deden berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero. Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit dan Deden mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT AK untuk menerima pembayaran kerjasama sub kontraktor PT AK.

Kemudian dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif. Komisaris dan direkturnya keluarga tersangka Pandhit dan Deden.

Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV itu adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

Sejak 2018-2020 PT AK mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran sub kontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Untuk rekening bank, kartu ATM dan bonggol cek tertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai dan dipegang Deden. Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp46 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya