Berita

Ilustrasi/Rep

Hukum

Kasus Sub Kontraktor Fiktif, KPK Panggil Pegawai PT Amarta Karya

RABU, 19 JUNI 2024 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan korupsi proyek sub kontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Amarta Karya hingga pengusaha catering.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, hari ini, Rabu (19/6), tim penyidik memanggil 4 saksi untuk 2 tersangka baru pada perkara itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, di Jakarta.


Surat panggilan sudah dikirim pada 3 Juni 2024. Keempat saksi itu adalah Ryan Ananta Aji (Pjs Supervisor Keuangan PT AK), Sutarno (Site Administration Manager PT AK untuk proyek Kalibaru Tanjung Emas), Triani Arista (pengusaha catering), dan Wahyudi Hidayat (swasta).

Seperti diberitakan, Rabu (15/5), KPK mengumumkan 2 tersangka baru dari pengembangan kasus sebelumnya, Pandhit Seno Aji (Kadiv Keuangan PT AK), dan Deden Prayoga, Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT AK.

Pandhit dan Deden merupakan kepercayaan Catur Prabowo saat menjabat Direktur Utama PT AK. Keduanya ditugaskan memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

Untuk itu Pandhit dan Deden berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero. Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit dan Deden mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT AK untuk menerima pembayaran kerjasama sub kontraktor PT AK.

Kemudian dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif. Komisaris dan direkturnya keluarga tersangka Pandhit dan Deden.

Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV itu adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

Sejak 2018-2020 PT AK mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran sub kontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Untuk rekening bank, kartu ATM dan bonggol cek tertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai dan dipegang Deden. Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp46 miliar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya