Berita

Ilustrasi/Rep

Hukum

Kasus Sub Kontraktor Fiktif, KPK Panggil Pegawai PT Amarta Karya

RABU, 19 JUNI 2024 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan korupsi proyek sub kontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Amarta Karya hingga pengusaha catering.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, hari ini, Rabu (19/6), tim penyidik memanggil 4 saksi untuk 2 tersangka baru pada perkara itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, di Jakarta.


Surat panggilan sudah dikirim pada 3 Juni 2024. Keempat saksi itu adalah Ryan Ananta Aji (Pjs Supervisor Keuangan PT AK), Sutarno (Site Administration Manager PT AK untuk proyek Kalibaru Tanjung Emas), Triani Arista (pengusaha catering), dan Wahyudi Hidayat (swasta).

Seperti diberitakan, Rabu (15/5), KPK mengumumkan 2 tersangka baru dari pengembangan kasus sebelumnya, Pandhit Seno Aji (Kadiv Keuangan PT AK), dan Deden Prayoga, Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT AK.

Pandhit dan Deden merupakan kepercayaan Catur Prabowo saat menjabat Direktur Utama PT AK. Keduanya ditugaskan memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

Untuk itu Pandhit dan Deden berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero. Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit dan Deden mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT AK untuk menerima pembayaran kerjasama sub kontraktor PT AK.

Kemudian dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif. Komisaris dan direkturnya keluarga tersangka Pandhit dan Deden.

Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV itu adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

Sejak 2018-2020 PT AK mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran sub kontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Untuk rekening bank, kartu ATM dan bonggol cek tertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai dan dipegang Deden. Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp46 miliar.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya