Berita

Calon perseorangan Pilgub DKI, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, saat menerima hasil verifikasi perbaikan kesatu dari KPU Jakarta/Ist

Politik

Tak Lolos, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Siap Gugat KPU

RABU, 19 JUNI 2024 | 08:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta merampungkan proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, untuk Pilkada Jakarta. Hasilnya, pasangan itu tidak memenuhi syarat.

“Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024, melalui Silon,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya, lewat keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (19/6).

Verifikasi administrasi perbaikan adalah pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, baik surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.


Hasilnya, sebanyak 447.467 dinyatakan memenuhi syarat.

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," kata Dody.

Dari hasil itu, status verifikasi administrasi bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Dody.

Atas hasil verifikasi perbaikan itu, bila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi Jakarta mempersilahkan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi hasil verifikasi itu, Dharma Pongrekun menyebut ada kendala teknis yang dihadapi saat mengunggah berkas dukungan ke aplikasi Silon.

"Data yang kami sampaikan ini real, dan cukup besar. Permintaannya besar, tetapi pintunya kecil, jadi sering kali dia tidak bisa diupload, itu kendala-kendala yang tidak bisa pungkiri," kata Dharma.

Sebab itu Dharma berencana menggugat KPU terkait tidak lolosnya berdasar verifikasi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya