Berita

PNS berinisial WYD Bersama penadah JLY diamankan Polres Lampung Tengah/Ist

Presisi

Oknum PNS Curi Baterai Menara Telkom di Lampung Tengah

RABU, 19 JUNI 2024 | 01:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial  WYD (40) dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, karena mencuri baterai menara telkom senilai Rp15 juta.

WYD mencuri satu pak baterai Lithium 48V/100A dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis pagi (30/5).

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, WHD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Sabtu (15/6), pukul 02.00 WIB.


"Dari 14 unit baterai yang dicuri WYD, 2 unit ada padanya, sementara 12 lainnya sudah laku terjual," kata AKP Nikolas dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (19/6).

Dalam beraksi, WYD berkomplot dengan dua pelaku lainnya yang masih buron.

Menurutnya, modus operandi WYD yaitu dengan merusak pagar dan gembok pengunci tempat baterai disimpan.

"Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk meringsek masuk ke menara Telkom," kata AKP Nikolas.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, PNS asal Bandar Jaya itu juga terlibat empat kasus pidana yang dilakukan di wilayah hukum Lampung Tengah.

Keempat kasus tersebut tercatat dalam tiga laporan di Polsek Gunung Sugih, dan satu laporan di Polsek Trimurjo.

"Keempat kasus tindak pidana WYD dilakukan sepanjang April hingga Mei ini," kata AKP Nikolas.

Atas perbuatannya, WYD dijerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan JLY (26) seorang wiraswasta asal kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

JLY merupakan penadah barang hasil curian dari WYD. JLY  ikut diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk JLY dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkas Nikolas.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya