Berita

PNS berinisial WYD Bersama penadah JLY diamankan Polres Lampung Tengah/Ist

Presisi

Oknum PNS Curi Baterai Menara Telkom di Lampung Tengah

RABU, 19 JUNI 2024 | 01:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial  WYD (40) dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, karena mencuri baterai menara telkom senilai Rp15 juta.

WYD mencuri satu pak baterai Lithium 48V/100A dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis pagi (30/5).

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, WHD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Sabtu (15/6), pukul 02.00 WIB.


"Dari 14 unit baterai yang dicuri WYD, 2 unit ada padanya, sementara 12 lainnya sudah laku terjual," kata AKP Nikolas dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (19/6).

Dalam beraksi, WYD berkomplot dengan dua pelaku lainnya yang masih buron.

Menurutnya, modus operandi WYD yaitu dengan merusak pagar dan gembok pengunci tempat baterai disimpan.

"Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk meringsek masuk ke menara Telkom," kata AKP Nikolas.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, PNS asal Bandar Jaya itu juga terlibat empat kasus pidana yang dilakukan di wilayah hukum Lampung Tengah.

Keempat kasus tersebut tercatat dalam tiga laporan di Polsek Gunung Sugih, dan satu laporan di Polsek Trimurjo.

"Keempat kasus tindak pidana WYD dilakukan sepanjang April hingga Mei ini," kata AKP Nikolas.

Atas perbuatannya, WYD dijerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan JLY (26) seorang wiraswasta asal kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

JLY merupakan penadah barang hasil curian dari WYD. JLY  ikut diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk JLY dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkas Nikolas.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya