Berita

Ilustrasi Partai Golkar/RMOLNetwork

Politik

15 Pimpinan Kecamatan Golkar Banyuasin Diberi Sanksi

SELASA, 18 JUNI 2024 | 20:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 15 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendapat sanksi peringatan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

Sanksi peringatan pertama itu diberikan setelah 15 PK Golkar Kabupaten Banyuasin itu membuat pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tanpa ada persetujuan dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

"Atas pernyataan dukungan itu, kita berikan sanksi peringatan pertama," kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (18/6).


Apabila 15 PK Golkar Kabupaten Banyuasin itu tidak mengindahkan surat peringatan, maka DPD II Golkar Kabupaten Banyuasin akan menonaktifkan PK Golkar Banyuasin itu.

"Kita akan tunjuk Plt," jelasnya.

Irian mengimbau kepada PK Golkar Kabupaten Banyuasin untuk mengikuti dan mematuhi seluruh mekanisme terkait penjaringan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kemudian tidak membuat kebijakan yang berseberangan dengan juklak/juknis Partai Golkar, juga mengikuti dan mematuhi seluruh kebijakan yang dibuat oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

"Terakhir mengikuti dan mematuhi seluruh kebijakan yang dibuat oleh DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dan DPP Partai Golkar," tegasnya.

Irian juga mengakui saat ini belum keluar surat resmi dukungan dari Golkar terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.

"Tapi arahnya sudah ada yaitu Askolani dan Netta Indian. Saya sendiri sudah dipanggil oleh DPD terkait hal ini," sebutnya.

Pihaknya menegaskan akan tegak lurus dengan kebijakan dan keputusan Partai Golkar, dengan mendukung keduanya maju dalam Pilkada Banyuasin pada 27 November mendatang.

"Tegak lurus," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya