Berita

Ilustrasi Partai Golkar/RMOLNetwork

Politik

15 Pimpinan Kecamatan Golkar Banyuasin Diberi Sanksi

SELASA, 18 JUNI 2024 | 20:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 15 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendapat sanksi peringatan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

Sanksi peringatan pertama itu diberikan setelah 15 PK Golkar Kabupaten Banyuasin itu membuat pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tanpa ada persetujuan dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

"Atas pernyataan dukungan itu, kita berikan sanksi peringatan pertama," kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (18/6).


Apabila 15 PK Golkar Kabupaten Banyuasin itu tidak mengindahkan surat peringatan, maka DPD II Golkar Kabupaten Banyuasin akan menonaktifkan PK Golkar Banyuasin itu.

"Kita akan tunjuk Plt," jelasnya.

Irian mengimbau kepada PK Golkar Kabupaten Banyuasin untuk mengikuti dan mematuhi seluruh mekanisme terkait penjaringan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kemudian tidak membuat kebijakan yang berseberangan dengan juklak/juknis Partai Golkar, juga mengikuti dan mematuhi seluruh kebijakan yang dibuat oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.

"Terakhir mengikuti dan mematuhi seluruh kebijakan yang dibuat oleh DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dan DPP Partai Golkar," tegasnya.

Irian juga mengakui saat ini belum keluar surat resmi dukungan dari Golkar terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.

"Tapi arahnya sudah ada yaitu Askolani dan Netta Indian. Saya sendiri sudah dipanggil oleh DPD terkait hal ini," sebutnya.

Pihaknya menegaskan akan tegak lurus dengan kebijakan dan keputusan Partai Golkar, dengan mendukung keduanya maju dalam Pilkada Banyuasin pada 27 November mendatang.

"Tegak lurus," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya