Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Politik

Syarat Usia Cakada Digugat ke MK, Perludem Minta Anwar Usman Tak Ikut Bersidang

SELASA, 18 JUNI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari 2 orang mahasiswa.

Adalah Fahrur Rozi (UIN Syarif Hidayatullah) dan Antony Lee (Podomoro University) yang memohon uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada.

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan pada 11 Juni itu, mereka meminta MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah (cakada), yakni terhitung saat penetapan calon.


Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, langkah dua mahasiswa ini patut diapresiasi.

"Aktivisme hebat dari warga negara yang sadar hukum," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Selasa (18/6).

Uji materi ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berbeda-beda, meskipun pelaksanaan pilkada berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Titi menilai seharusnya hakim tidak kesulitan dalam memutuskan perkara ini. Namun dia meminta Hakim MK Anwar Usman tidak ikut serta dalam memutus perkara ini.

"Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak boleh ikut memutus, sebab ada benturan kepentingan dengan objek PUU tersebut terhadap pencalonan keponakannya," pungkas Titi.

Putusan MA ini seperti deja vu putusan MK yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

Nah, putusan MA ini menjadi kontroversi karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur meski usianya belum 30 tahun.

Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya