Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Politik

Syarat Usia Cakada Digugat ke MK, Perludem Minta Anwar Usman Tak Ikut Bersidang

SELASA, 18 JUNI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari 2 orang mahasiswa.

Adalah Fahrur Rozi (UIN Syarif Hidayatullah) dan Antony Lee (Podomoro University) yang memohon uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada.

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan pada 11 Juni itu, mereka meminta MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah (cakada), yakni terhitung saat penetapan calon.

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, langkah dua mahasiswa ini patut diapresiasi.

"Aktivisme hebat dari warga negara yang sadar hukum," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Selasa (18/6).

Uji materi ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berbeda-beda, meskipun pelaksanaan pilkada berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Titi menilai seharusnya hakim tidak kesulitan dalam memutuskan perkara ini. Namun dia meminta Hakim MK Anwar Usman tidak ikut serta dalam memutus perkara ini.

"Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak boleh ikut memutus, sebab ada benturan kepentingan dengan objek PUU tersebut terhadap pencalonan keponakannya," pungkas Titi.

Putusan MA ini seperti deja vu putusan MK yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

Nah, putusan MA ini menjadi kontroversi karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur meski usianya belum 30 tahun.

Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. 

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Mentan Sudah Buat Blue Print Ketahanan Pangan era Prabowo

Sabtu, 28 September 2024 | 16:04

Tim Ekonomi Prabowo Harus Punya Orientasi Kemajuan

Sabtu, 28 September 2024 | 15:44

Rusuh, Diskusi Kebangsaan Din Syamsudin Dkk Diobrak-Abrik Preman

Sabtu, 28 September 2024 | 15:29

Ribuan Calon Buyer dari 107 Negara Bakal Hadiri Trade Expo Indonesia 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 14:57

Pengurus IKA Unpad Jakarta Dilantik, Ini Susunannya

Sabtu, 28 September 2024 | 14:39

Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Hilirisasi Industri dan Smelter

Sabtu, 28 September 2024 | 14:23

Trailer Ballerina Dirilis, Siap Ulang Sukses John Wick

Sabtu, 28 September 2024 | 14:00

Arinal Tidak Pakai Atribut PDIP di Rakerdasus DPD Lampung

Sabtu, 28 September 2024 | 13:51

OJK Terapkan Konsep Fair Trade untuk Industri Perbankan yang Adil dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 September 2024 | 13:28

PSMTI Janji Kawal Visi Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 28 September 2024 | 13:23

Selengkapnya