Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Politik

Syarat Usia Cakada Digugat ke MK, Perludem Minta Anwar Usman Tak Ikut Bersidang

SELASA, 18 JUNI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari 2 orang mahasiswa.

Adalah Fahrur Rozi (UIN Syarif Hidayatullah) dan Antony Lee (Podomoro University) yang memohon uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada.

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan pada 11 Juni itu, mereka meminta MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah (cakada), yakni terhitung saat penetapan calon.


Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, langkah dua mahasiswa ini patut diapresiasi.

"Aktivisme hebat dari warga negara yang sadar hukum," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Selasa (18/6).

Uji materi ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berbeda-beda, meskipun pelaksanaan pilkada berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Titi menilai seharusnya hakim tidak kesulitan dalam memutuskan perkara ini. Namun dia meminta Hakim MK Anwar Usman tidak ikut serta dalam memutus perkara ini.

"Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak boleh ikut memutus, sebab ada benturan kepentingan dengan objek PUU tersebut terhadap pencalonan keponakannya," pungkas Titi.

Putusan MA ini seperti deja vu putusan MK yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

Nah, putusan MA ini menjadi kontroversi karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur meski usianya belum 30 tahun.

Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. 

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya