Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

Parpol Seharusnya Tidak Dibutuhkan di Negara yang Berdasar Pancasila

SELASA, 18 JUNI 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Indonesia yang memiliki tatanan bangsa terlahir lebih dahulu baru kemudian membentuk negara, seharusnya tidak memerlukan partai politik (parpol) dalam tatanan politiknya.

Hal itu disampaikan tokoh pergerakan, Agus Salim HK dalam keterangannya yang mengurai tatanan NKRI berdasarkan sejarahnya.

Menurut dia, NKRI memiliki fondasi berupa bangsa (Indonesia) yang lahir pada 28 Oktober 1928 dalam momentum Sumpah Pemuda. Sementara negara Indonesia baru dibentuk pada 18 Agustus 1945 setelah bangsa memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.


“Parpol dibutuhkan untuk membangun tatanan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang terbangun dari negara dulu dibentuk, baru kemudian bangsanya dilahirkan,” kata Agus di Jakarta, Selasa (18/6).

Dia menegaskan, tatanan seperti itu lazim di dunia saat ini. Sehingga teori yang berkembang dalam kehidupan bernegara mengacu pada trias politika dan demokrasi.   

“Sistem pemerintahan (negara-negara di dunia) menggunakan trias politika, yang penyelenggaraan negaranya bisa dibangun mengikuti tata penyelenggaraan negara dari bentuk-bentuk timokrasi, oligarki, demokrasi atau bentuk tirani,” jelasnya.

“Tetapi, partai politik tidak dibutuhkan untuk membangun tatanan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang tatanan sistemnya terbangun dari bangsanya dulu dilahirkan, baru kemudian negaranya dibentuk seperti NKRI,” tambah dia.

Agus menegaskan bahwa legitimasi itu sudah disampaikan oleh Bung Karno di era 1960-an.

“NKRI sebagai tatanan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara terbangun dari bangsanya dulu dilahirkan, baru kemudian negaranya dibentuk. Bung Karno, Presiden RI pertama, menyebut di dalam buku TUBAPI, 1963, halalam 422, (yakni) Negara Kesatuan ialah Negara Kebangsaan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Agus, NKRI membutuhkan lembaga bangsa  yang disebut MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat sepenuhnya (mengacu pada UUD 1945 naskah asli).

“Anggota-Anggota MPR dibentuk terlebih dahulu melalui proses musyawarah-mufakat yang berkesinambungan, berjenjang, berurutan yang diawali atau dipersiapkan secara dini mulai dari pemilihan Ketua RT/RW sebagai personifikasi himpunan seluruh keluarga-keluarga/individu-individu yang ada atau institusi terkecil kebangsaan. Sehingga, MPR akan sangat tepat melakukan sepenuhnya kedaulatan yang adalah di tangan rakyat,” bebernya.

Masih kata Agus, dalam tatanan sistem NKRI sebagai negara kebangsaan, maka MPR dengan peran dan fungsinya akan disebut sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Sementara Presiden RI sebagai kepala negara dan kepala pemerintah merupakan Mandataris MPR.

“Sistem pemerintahan seperti ini disebut kwarta politika, bukan trias politika.Insya Allah Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara dengan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 akan hidup dalam merealisasikan amanah Pembukaan UUD 1945,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya