Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

Parpol Seharusnya Tidak Dibutuhkan di Negara yang Berdasar Pancasila

SELASA, 18 JUNI 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Indonesia yang memiliki tatanan bangsa terlahir lebih dahulu baru kemudian membentuk negara, seharusnya tidak memerlukan partai politik (parpol) dalam tatanan politiknya.

Hal itu disampaikan tokoh pergerakan, Agus Salim HK dalam keterangannya yang mengurai tatanan NKRI berdasarkan sejarahnya.

Menurut dia, NKRI memiliki fondasi berupa bangsa (Indonesia) yang lahir pada 28 Oktober 1928 dalam momentum Sumpah Pemuda. Sementara negara Indonesia baru dibentuk pada 18 Agustus 1945 setelah bangsa memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.


“Parpol dibutuhkan untuk membangun tatanan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang terbangun dari negara dulu dibentuk, baru kemudian bangsanya dilahirkan,” kata Agus di Jakarta, Selasa (18/6).

Dia menegaskan, tatanan seperti itu lazim di dunia saat ini. Sehingga teori yang berkembang dalam kehidupan bernegara mengacu pada trias politika dan demokrasi.   

“Sistem pemerintahan (negara-negara di dunia) menggunakan trias politika, yang penyelenggaraan negaranya bisa dibangun mengikuti tata penyelenggaraan negara dari bentuk-bentuk timokrasi, oligarki, demokrasi atau bentuk tirani,” jelasnya.

“Tetapi, partai politik tidak dibutuhkan untuk membangun tatanan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang tatanan sistemnya terbangun dari bangsanya dulu dilahirkan, baru kemudian negaranya dibentuk seperti NKRI,” tambah dia.

Agus menegaskan bahwa legitimasi itu sudah disampaikan oleh Bung Karno di era 1960-an.

“NKRI sebagai tatanan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara terbangun dari bangsanya dulu dilahirkan, baru kemudian negaranya dibentuk. Bung Karno, Presiden RI pertama, menyebut di dalam buku TUBAPI, 1963, halalam 422, (yakni) Negara Kesatuan ialah Negara Kebangsaan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Agus, NKRI membutuhkan lembaga bangsa  yang disebut MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat sepenuhnya (mengacu pada UUD 1945 naskah asli).

“Anggota-Anggota MPR dibentuk terlebih dahulu melalui proses musyawarah-mufakat yang berkesinambungan, berjenjang, berurutan yang diawali atau dipersiapkan secara dini mulai dari pemilihan Ketua RT/RW sebagai personifikasi himpunan seluruh keluarga-keluarga/individu-individu yang ada atau institusi terkecil kebangsaan. Sehingga, MPR akan sangat tepat melakukan sepenuhnya kedaulatan yang adalah di tangan rakyat,” bebernya.

Masih kata Agus, dalam tatanan sistem NKRI sebagai negara kebangsaan, maka MPR dengan peran dan fungsinya akan disebut sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Sementara Presiden RI sebagai kepala negara dan kepala pemerintah merupakan Mandataris MPR.

“Sistem pemerintahan seperti ini disebut kwarta politika, bukan trias politika.Insya Allah Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara dengan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 akan hidup dalam merealisasikan amanah Pembukaan UUD 1945,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya