Berita

PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED)/Net

Bisnis

Produsen Alat Kesehatan Ini Bagi-bagi Dividen Rp2,88 per Saham

SELASA, 18 JUNI 2024 | 14:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Produsen alat Kesehatan, PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED), akan membagikan dividen tunai sebesar Rp77,93 miliar.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (18/6), manajemen mengatakan jumlah dividen tunai yang dibagikan setara dengan 30 persen dari laba bersih tahun buku 2023. Dengan demikian maka dividen yang akan dibagikan adalah Rp2,88 per saham. Hal ini sesuai dengan hasil RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada 7 Juni 2024.

Dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham OMED, yang namanya tercatat saat recording date pada 21 Juni 2024. Pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan pada 10 Juli 2024.


OMED sepanjang 2023 mencetak laba bersih sebesar Rp259,36 miliar. Angka itu turun 9,25 persen year-on-year (yoy).

Menurut manajemen, penurunan ini imbas dari kinerja pendapatan yang melambat 0,12 persen yoy menjadi sebesar Rp1,74 triliun, serta kenaikan beban operasional perseroan yang mencapai 31,60 persen yoy menjadi sebesar Rp251,06 miliar.

Jadwal pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal pencatatan (record date) saham dalam Daftar Pemegang Saham untuk penetapan pemegang saham yang berhak menerima dividen tunai: 21 Juni 2024

Pasar reguler dan negosiasi:
Cum Dividen: 19 Juni 2024
Ex Dividen: 20 Juni 2024

Pasar tunai:
Cum Dividen: 21 Juni 2024
Ex Dividen: 24 Juni 2024
Pembagian dividen tunai: 10 Juli 2024

Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ("DPS") Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 16.15 WIB atau yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya