Berita

PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED)/Net

Bisnis

Produsen Alat Kesehatan Ini Bagi-bagi Dividen Rp2,88 per Saham

SELASA, 18 JUNI 2024 | 14:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Produsen alat Kesehatan, PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED), akan membagikan dividen tunai sebesar Rp77,93 miliar.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (18/6), manajemen mengatakan jumlah dividen tunai yang dibagikan setara dengan 30 persen dari laba bersih tahun buku 2023. Dengan demikian maka dividen yang akan dibagikan adalah Rp2,88 per saham. Hal ini sesuai dengan hasil RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada 7 Juni 2024.

Dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham OMED, yang namanya tercatat saat recording date pada 21 Juni 2024. Pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan pada 10 Juli 2024.


OMED sepanjang 2023 mencetak laba bersih sebesar Rp259,36 miliar. Angka itu turun 9,25 persen year-on-year (yoy).

Menurut manajemen, penurunan ini imbas dari kinerja pendapatan yang melambat 0,12 persen yoy menjadi sebesar Rp1,74 triliun, serta kenaikan beban operasional perseroan yang mencapai 31,60 persen yoy menjadi sebesar Rp251,06 miliar.

Jadwal pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal pencatatan (record date) saham dalam Daftar Pemegang Saham untuk penetapan pemegang saham yang berhak menerima dividen tunai: 21 Juni 2024

Pasar reguler dan negosiasi:
Cum Dividen: 19 Juni 2024
Ex Dividen: 20 Juni 2024

Pasar tunai:
Cum Dividen: 21 Juni 2024
Ex Dividen: 24 Juni 2024
Pembagian dividen tunai: 10 Juli 2024

Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ("DPS") Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 16.15 WIB atau yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya