DPD Geram Jawa Tengah soroti judi online yang dinilai bisa merusak masyarakat dan memiliki dampak kecanduan layaknya narkoba/RMOLJateng
Judi online yang makin marak terus menjadi perhatian publik. Tak hanya Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Satgas Pemberantasan yang diketuai Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dan Ketua Harian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tapi juga kalangan masyarakat umum.
Salah satunya DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Jawa Tengah yang ikut menyoroti aktivitas ilegal ini. Bahkan, melalui ketuanya, Havid Sungkar, DPD Geram mengaku khawatir jika dampak judi online bisa seperti penyalahgunaan narkoba.
Sebab seperti pecandu narkoba, kata Havid, pemain judi online bisa kecanduan dan akhirnya mengalami gangguan kejiwaan.
"Orang main judi online itu jika saya melihat, sama dengan menggunakan narkoba. Kalau narkoba kan kecanduannya secara psikis dan fisik. Sedangkan judi online nyerangnya ke mental," terang Havid, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Senin (17/6).
Havid pun menyoroti wacana pemberian bansos kepada korban judi online. Hal ini justru dianggap akan menguntungkan para pemain judi online
Padahal sejauh ini dana bansos yang diberikan pemerintah kerap tidak tepat sasaran. Sehingga wacana pemberian bansos untuk korban judi online rawan disalahgunakan untuk main judi. Ini yang membuat DPD Geram makin khawatir.
Selama ini, berdasarkan fakta ditemukan Havid menilai, dana bansos pemerintah di masyarakat terkadang tidak digunakan semestinya untuk kebutuhan, tak jarang digunakan untuk hal lain-lain di luar itu, alias terjadi penyalahgunaan.
Sehingga Geram Jateng khawatir jika nantinya banyak pelaku pemain judi online main dengan uang bantuan dan sebagainya.
"Pemain judi seharusnya juga direhabilitasi seperti pemakai narkoba. Jika mendapatkan bantuan sosial kan namanya enggak fair. Sama saja, karena judi juga dilarang hukum. Apalagi judi online, pemainnya semua kalangan," jelas Havid.
Berdasarkan fakta yang didapat, demi kebaikan masyarakat, Havid berangan-angan para pemain judi online juga direhabilitasi seperti pemakai narkoba.
"Nanti, mereka bisa diajari cara berhenti main judi online. Fenomena judi online itu kan seharusnya butuh tegas juga dari pemerintah. Pemain judi kalau sudah kecanduan, dampaknya sama dengan narkoba jika dibiarkan," paparnya.
"Bagi penjudi online, jika direhabilitasi bisa ke rumah sakit jiwa (RSJ) untuk menyembuhkan gangguan mental yang dialami. Faktornya untuk rehabilitasi sendiri, melalui agama agar pelaku memiliki bekal spiritual dan bisa menjauhi judi, juga bisa. Itu salah satunya. Karena kecanduan sulit sembuh," tambah Havid mengakhiri.