Berita

Foto Danis Murib saat masih menjadi prajurit TNI dan setelah menjadi anggota OPM/Repro

Pertahanan

TNI Tembak Mati Prajurit yang Membelot ke OPM

SENIN, 17 JUNI 2024 | 21:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasca aksi Organisasi Papua Merdeka (OPM) menembak warga sipil, Pasukan TNI terus melakukan pengejaran terhadap OPM.

Akhirnya, operasi pengejaran TNI berlanjut dengan keberhasilan merebut wilayah Distrik Bibida, yang sebelumnya dikuasai oleh OPM, pada hari Jumat (14/6)

Namun, keberhasilan perebutan wilayah Bibida rupanya tidak menyurutkan niat OPM untuk terus mengganggu keamanan serta situasi kondusif di wilayah Bibida.


"Menghadapi upaya gangguan OPM tersebut, para tokoh masyarakat yang mewakili suara para warga Bibida, telah menyampaikan dukungannya terhadap Operasi Pengejaran dan Penindakan kepada OPM," kata Komandan Satgas Media KOOPS HABEMA, Letkol Arh Yogi Nugroho dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (17/6).

Akhirnya pada hari Senin, 17 Juni 2024, Panglima Komando Gabungan Wilayah (Kogabwilhan) III, Letjen TNI Richard Tampubolon, memerintahkan Panglima Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA beserta Komandan Komando Pelaksanaan Operasi (Dankolakops) dan Komandan Pasukan Nanggala Kopassus, untuk melanjutkan Operasi Pengejaran.

Alhasil, prajurit TNI berhasil menembak 2 orang OPM, salah satunya terkonfirmasi beridentitas Danis Murib, pasca kontak tembak.

"Perlu diketahui bahwa Danis Murib merupakan seorang desertir TNI yang terakhir berpangkat Prajurit Dua (Prada) anggota Satgas Yonif 527/Baladibya Yudha Kodam V/Brawijaya, yang tengah melaksanakan tugas operasi militer di Papua," kata Yogi.

"Danis Murib telah melaksanakan kelana yudha dengan meninggalkan Pos Moanemani Baru di wilayah Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, Prov. Papua Tengah, pada tanggal 14 April 2024 pukul 10.20 WIT yang lalu," sambung Yogi

Keberhasilan tersebut juga telah menambah deretan nama-nama tokoh OPM yang telah mati dan mengurangi kekuatan personel OPM.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya