Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Masih Proses Laporan Jatam soal Pencabutan Izin Tambang

SENIN, 17 JUNI 2024 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan analisis terkait laporan dugaan korupsi proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Hal itu dipastikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat ditanya perkembangan laporan yang telah dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada Selasa lalu (19/3).

"Semua laporan pasti dianalisis. Ya pasti dilakukan analisis, apakah itu memenuhi kriteria untuk ditindaklanjutkan ke penyelidikan atau tidak," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/6).


Tessa menjelaskan, pihaknya menyerahkan mekanisme proses laporan tersebut kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Jadi kalau pertanyaannya bagaimana, ya kita tunggu saja," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan Menteri Bahlil Lahadalia kepada KPK terkait dugaan korupsi dalam pencabutan izin tambang.

"Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Melky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Melky menjelaskan, pelaporan ini sangat penting agar KPK dapat membuka pola-pola yang digunakan pada pejabat negara, terutama Bahlil berkaitan dengan proses pencabutan izin tambang yang menuai polemik.

"Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan tiga regulasi yang kemudian memberikan kuasa yang besar kepada Menteri Bahlil," terang Melky.

Di mana, Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia pascamendapatkan kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) 11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Bahlil pun ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Pada 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keppres 1/2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres itu, Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Kemudian pada Oktober 2023, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi itu, Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

"Kami nilai, proses pencabutan izin yang dilakukan oleh Menteri Bahlil kemarin itu cenderung tebang pilih dan penuh transaksional. Dan ini kemudian ujungnya bisa menguntungkan diri, menguntungkan kelompok atau badan usaha lain," papar Melky.

"Jadi bisa bayangkan, ribuan izin yang dicabut oleh Menteri Bahlil kemarin, lalu kemudian ada dugaan Bahlil mematok fee atau tarif perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Pertanyaannya, seberapa besar keuntungan yang didapat dari praktik langsung seperti itu?" sambungnya.

Untuk memperkuat laporan, Jatam menyerahkan beberapa alat bukti. Di antaranya adalah satu bundel terkait daftar sumbangan dana kampanye Pilpres 2019.

"Ada dua perusahaan penyumbang cukup besar ke salah satu kandidat presiden dan yang terpilih pada waktu itu 2019 terhubung dengan Bahlil. Fakta-fakta itu, irisan-irisan itu yang penting untuk dibuka, diperiksa lagi oleh KPK. Jangan-jangan kewenangan yang begitu besar adalah balas jasa dan karena di Pemilu 2019, lalu kemudian pencabutan izin pun demikian," kata Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya