Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Masih Proses Laporan Jatam soal Pencabutan Izin Tambang

SENIN, 17 JUNI 2024 | 11:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan analisis terkait laporan dugaan korupsi proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Hal itu dipastikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat ditanya perkembangan laporan yang telah dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada Selasa lalu (19/3).

"Semua laporan pasti dianalisis. Ya pasti dilakukan analisis, apakah itu memenuhi kriteria untuk ditindaklanjutkan ke penyelidikan atau tidak," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/6).

Tessa menjelaskan, pihaknya menyerahkan mekanisme proses laporan tersebut kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Jadi kalau pertanyaannya bagaimana, ya kita tunggu saja," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan Menteri Bahlil Lahadalia kepada KPK terkait dugaan korupsi dalam pencabutan izin tambang.

"Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Melky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Melky menjelaskan, pelaporan ini sangat penting agar KPK dapat membuka pola-pola yang digunakan pada pejabat negara, terutama Bahlil berkaitan dengan proses pencabutan izin tambang yang menuai polemik.

"Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan tiga regulasi yang kemudian memberikan kuasa yang besar kepada Menteri Bahlil," terang Melky.

Di mana, Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia pascamendapatkan kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) 11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Bahlil pun ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Pada 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keppres 1/2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres itu, Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Kemudian pada Oktober 2023, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi itu, Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

"Kami nilai, proses pencabutan izin yang dilakukan oleh Menteri Bahlil kemarin itu cenderung tebang pilih dan penuh transaksional. Dan ini kemudian ujungnya bisa menguntungkan diri, menguntungkan kelompok atau badan usaha lain," papar Melky.

"Jadi bisa bayangkan, ribuan izin yang dicabut oleh Menteri Bahlil kemarin, lalu kemudian ada dugaan Bahlil mematok fee atau tarif perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Pertanyaannya, seberapa besar keuntungan yang didapat dari praktik langsung seperti itu?" sambungnya.

Untuk memperkuat laporan, Jatam menyerahkan beberapa alat bukti. Di antaranya adalah satu bundel terkait daftar sumbangan dana kampanye Pilpres 2019.

"Ada dua perusahaan penyumbang cukup besar ke salah satu kandidat presiden dan yang terpilih pada waktu itu 2019 terhubung dengan Bahlil. Fakta-fakta itu, irisan-irisan itu yang penting untuk dibuka, diperiksa lagi oleh KPK. Jangan-jangan kewenangan yang begitu besar adalah balas jasa dan karena di Pemilu 2019, lalu kemudian pencabutan izin pun demikian," kata Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya