Berita

Emas Antam/Net

Hukum

HMI Dukung Kejagung Bongkar Korupsi Antam

SENIN, 17 JUNI 2024 | 01:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral PB HMI, Andi Kurniawan menyatakan, korupsi yang terjadi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut harus segera dihentikan.

Menurutnya, tindakan koruptif yang terjadi pada BUMN berkelas yang mengelola sumber daya alam seperti Antam akan berdampak langsung bagi perekonomian negara.


“Kita punya pelajaran, kita semua kaget dengan korupsi pada Jiwasraya dan Asabri. Kita sudahi korupsi yang berakibat buruknya tata kelola BUMN kita," kata Andi, Minggu (16/6).

"Apalagi kali ini terjadi pada Antam, BUMN bergengsi mengelola banyak sumber daya alam kita, sudah pasti bisa buat ambruk ekonomi nasional,” sambungnya.

Andi mengaku tak bisa membayangkan jika 109 ton emas berlogo Antam palsu, kemudian apabila dirupiahkan maka Indonesia mendapatkan uang sekitar Rp138 triliun.

Dengan uang sebanyak maka bisa membantu masyarakat kurang mampu yang tersebar di Indonesia.

"Karena itu, kami mendukung sepenuhnya kerja Kejagung mengusut tuntas kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas Antam," kata Andi.

PB HMI juga akan segera membentuk Tim Khusus Aktivis Penyelamat Sumber Daya Alam Republik yang disingkat APSARI untuk melakukan pendampingan dan pengawasan dalam proses hukum Kejagung terhadap kasus korupsi pada Antam.

“Ini supaya dugaan korupsi yang terjadi di Antam betul-betul tuntas diusut penegak hukum,” tutup Andi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya