Berita

Menko PMJ, Muhadjir Effendy, di Kertosono/Ist

Politik

Santri Harus Berkontribusi Pecahkan Masalah Masyarakat

MINGGU, 16 JUNI 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pesantren sebagai lembaga pendidikan harus ikut memberdayakan dan membantu pengembangan masyarakat, di samping belajar agama yang menjadi pengetahuan utama yang didapatkan para santri.

Harapan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat ceramah pendidikan membekali para santri di pesantren Al Ubaidah, Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Pesantren itu tidak hanya mencetak santri ahli agama yang syiar Islam, tetapi juga harus bisa membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa, dan bernegara,” kata Muhadjir, dikutip Minggu (16/6).


Dorongan Menko PMK terhadap pengembangan pesantren itu juga telah ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo yang mencetuskan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai dapat melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Kehadiran regulasi itu sekaligus menjadi dasar legitimasi pondok pesantren yang telah sah di mata hukum dan dilindungi keberadaannya oleh negara.

"Jadi, pesantren sekarang sah menjadi lembaga pendidikan, menjadi lembaga pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, karena sudah mendapat payung hukum,” imbuh Muhadjir.

Dia juga menyampaikan dorongan kepada pesantren yang harus mampu memberikan pendidikan agama dan pengetahuan umum yang berimbang, sejalan dengan perintah agama yang menyatakan keberadaan keduanya tidak boleh berat sebelah.

“Saya kira pondok pesantren menjadi salah satu yang mengembangkan cara belajar inklusif, tidak melulu ilmu agama, tetapi juga ilmu keduniawian,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya