Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Sanksi Kelompok Ekstremis Israel yang Blokir Bantuan ke Gaza

SABTU, 15 JUNI 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi berupa penyitaan aset milik kelompok ekstremis Israel, Tzav 9 pada Jumat (14/6).

Seperti dikutip New Arab, Sabtu (15/6), kelompok itu dituding telah memblokir dan merusak konvoi bantuan kemanusiaan ke Gaza, dengan melakukan penjarahan dan pembakaran truk.

“Orang-orang dari Tzav 9 telah berulang kali berupaya menggagalkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza, termasuk dengan memblokir jalan, terkadang dengan kekerasan,” kata Departemen Luar Negeri AS.


Tzav 9 sendiri baru dibentuk pada Desember tahun lalu. Kelompok ekstrimis itu memang bertujuan untuk memblokir bantuan ke Gaza, dengan berkumpul selama berbulan-bulan di penyeberangan Nitzana dan Kareem Abu Salem (Kerem Shalom).

“Mereka juga merusak truk bantuan dan membuang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke jalan," sambung Departemen Luar Negeri AS.

Pernyataan Departemen Luar Negeri ini dikeluarkan setelah pada 13 Mei anggota Tzav 9 disebut telah menjarah dan membakar dua truk di Tepi Barat yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Menurut AS, pemerintah Israel memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan konvoi kemanusiaan yang transit di wilayahnya.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan sabotase dan kekerasan yang menargetkan bantuan kemanusiaan penting ini,” tambah pernyataan departemen itu.

Sanksi tersebut diumumkan sehari setelah media Israel mengutip Komisaris Polisi Israel Kobi Shabtai yang mengatakan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mendorong untuk mencegah penegakan hukum melindungi konvoi bantuan ke Gaza.

Adapun sanksi itu tidak hanya memblokir aset kelompok ekstremis Israel di AS, melainkan mereka juga melarang warga negara Amerika untuk melakukan transaksi dengan Tzav 9.

Sanksi itu sendiri diberlakukan berdasarkan perintah eksekutif (EO) yang dikeluarkan oleh Presiden AS, Joe Biden yang menetapkan kerangka hukum terhadap individu dan entitas yang merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat yang diduduki.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya