Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Sanksi Kelompok Ekstremis Israel yang Blokir Bantuan ke Gaza

SABTU, 15 JUNI 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi berupa penyitaan aset milik kelompok ekstremis Israel, Tzav 9 pada Jumat (14/6).

Seperti dikutip New Arab, Sabtu (15/6), kelompok itu dituding telah memblokir dan merusak konvoi bantuan kemanusiaan ke Gaza, dengan melakukan penjarahan dan pembakaran truk.

“Orang-orang dari Tzav 9 telah berulang kali berupaya menggagalkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza, termasuk dengan memblokir jalan, terkadang dengan kekerasan,” kata Departemen Luar Negeri AS.

Tzav 9 sendiri baru dibentuk pada Desember tahun lalu. Kelompok ekstrimis itu memang bertujuan untuk memblokir bantuan ke Gaza, dengan berkumpul selama berbulan-bulan di penyeberangan Nitzana dan Kareem Abu Salem (Kerem Shalom).

“Mereka juga merusak truk bantuan dan membuang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke jalan," sambung Departemen Luar Negeri AS.

Pernyataan Departemen Luar Negeri ini dikeluarkan setelah pada 13 Mei anggota Tzav 9 disebut telah menjarah dan membakar dua truk di Tepi Barat yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Menurut AS, pemerintah Israel memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan konvoi kemanusiaan yang transit di wilayahnya.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan sabotase dan kekerasan yang menargetkan bantuan kemanusiaan penting ini,” tambah pernyataan departemen itu.

Sanksi tersebut diumumkan sehari setelah media Israel mengutip Komisaris Polisi Israel Kobi Shabtai yang mengatakan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mendorong untuk mencegah penegakan hukum melindungi konvoi bantuan ke Gaza.

Adapun sanksi itu tidak hanya memblokir aset kelompok ekstremis Israel di AS, melainkan mereka juga melarang warga negara Amerika untuk melakukan transaksi dengan Tzav 9.

Sanksi itu sendiri diberlakukan berdasarkan perintah eksekutif (EO) yang dikeluarkan oleh Presiden AS, Joe Biden yang menetapkan kerangka hukum terhadap individu dan entitas yang merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat yang diduduki.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya