Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Sanksi Kelompok Ekstremis Israel yang Blokir Bantuan ke Gaza

SABTU, 15 JUNI 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi berupa penyitaan aset milik kelompok ekstremis Israel, Tzav 9 pada Jumat (14/6).

Seperti dikutip New Arab, Sabtu (15/6), kelompok itu dituding telah memblokir dan merusak konvoi bantuan kemanusiaan ke Gaza, dengan melakukan penjarahan dan pembakaran truk.

“Orang-orang dari Tzav 9 telah berulang kali berupaya menggagalkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza, termasuk dengan memblokir jalan, terkadang dengan kekerasan,” kata Departemen Luar Negeri AS.


Tzav 9 sendiri baru dibentuk pada Desember tahun lalu. Kelompok ekstrimis itu memang bertujuan untuk memblokir bantuan ke Gaza, dengan berkumpul selama berbulan-bulan di penyeberangan Nitzana dan Kareem Abu Salem (Kerem Shalom).

“Mereka juga merusak truk bantuan dan membuang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke jalan," sambung Departemen Luar Negeri AS.

Pernyataan Departemen Luar Negeri ini dikeluarkan setelah pada 13 Mei anggota Tzav 9 disebut telah menjarah dan membakar dua truk di Tepi Barat yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Menurut AS, pemerintah Israel memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan konvoi kemanusiaan yang transit di wilayahnya.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan sabotase dan kekerasan yang menargetkan bantuan kemanusiaan penting ini,” tambah pernyataan departemen itu.

Sanksi tersebut diumumkan sehari setelah media Israel mengutip Komisaris Polisi Israel Kobi Shabtai yang mengatakan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mendorong untuk mencegah penegakan hukum melindungi konvoi bantuan ke Gaza.

Adapun sanksi itu tidak hanya memblokir aset kelompok ekstremis Israel di AS, melainkan mereka juga melarang warga negara Amerika untuk melakukan transaksi dengan Tzav 9.

Sanksi itu sendiri diberlakukan berdasarkan perintah eksekutif (EO) yang dikeluarkan oleh Presiden AS, Joe Biden yang menetapkan kerangka hukum terhadap individu dan entitas yang merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat yang diduduki.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya