Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Sanksi Kelompok Ekstremis Israel yang Blokir Bantuan ke Gaza

SABTU, 15 JUNI 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi berupa penyitaan aset milik kelompok ekstremis Israel, Tzav 9 pada Jumat (14/6).

Seperti dikutip New Arab, Sabtu (15/6), kelompok itu dituding telah memblokir dan merusak konvoi bantuan kemanusiaan ke Gaza, dengan melakukan penjarahan dan pembakaran truk.

“Orang-orang dari Tzav 9 telah berulang kali berupaya menggagalkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza, termasuk dengan memblokir jalan, terkadang dengan kekerasan,” kata Departemen Luar Negeri AS.


Tzav 9 sendiri baru dibentuk pada Desember tahun lalu. Kelompok ekstrimis itu memang bertujuan untuk memblokir bantuan ke Gaza, dengan berkumpul selama berbulan-bulan di penyeberangan Nitzana dan Kareem Abu Salem (Kerem Shalom).

“Mereka juga merusak truk bantuan dan membuang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke jalan," sambung Departemen Luar Negeri AS.

Pernyataan Departemen Luar Negeri ini dikeluarkan setelah pada 13 Mei anggota Tzav 9 disebut telah menjarah dan membakar dua truk di Tepi Barat yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Menurut AS, pemerintah Israel memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan konvoi kemanusiaan yang transit di wilayahnya.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan sabotase dan kekerasan yang menargetkan bantuan kemanusiaan penting ini,” tambah pernyataan departemen itu.

Sanksi tersebut diumumkan sehari setelah media Israel mengutip Komisaris Polisi Israel Kobi Shabtai yang mengatakan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mendorong untuk mencegah penegakan hukum melindungi konvoi bantuan ke Gaza.

Adapun sanksi itu tidak hanya memblokir aset kelompok ekstremis Israel di AS, melainkan mereka juga melarang warga negara Amerika untuk melakukan transaksi dengan Tzav 9.

Sanksi itu sendiri diberlakukan berdasarkan perintah eksekutif (EO) yang dikeluarkan oleh Presiden AS, Joe Biden yang menetapkan kerangka hukum terhadap individu dan entitas yang merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat yang diduduki.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya