Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Sanksi Kelompok Ekstremis Israel yang Blokir Bantuan ke Gaza

SABTU, 15 JUNI 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi berupa penyitaan aset milik kelompok ekstremis Israel, Tzav 9 pada Jumat (14/6).

Seperti dikutip New Arab, Sabtu (15/6), kelompok itu dituding telah memblokir dan merusak konvoi bantuan kemanusiaan ke Gaza, dengan melakukan penjarahan dan pembakaran truk.

“Orang-orang dari Tzav 9 telah berulang kali berupaya menggagalkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza, termasuk dengan memblokir jalan, terkadang dengan kekerasan,” kata Departemen Luar Negeri AS.


Tzav 9 sendiri baru dibentuk pada Desember tahun lalu. Kelompok ekstrimis itu memang bertujuan untuk memblokir bantuan ke Gaza, dengan berkumpul selama berbulan-bulan di penyeberangan Nitzana dan Kareem Abu Salem (Kerem Shalom).

“Mereka juga merusak truk bantuan dan membuang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke jalan," sambung Departemen Luar Negeri AS.

Pernyataan Departemen Luar Negeri ini dikeluarkan setelah pada 13 Mei anggota Tzav 9 disebut telah menjarah dan membakar dua truk di Tepi Barat yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Menurut AS, pemerintah Israel memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan konvoi kemanusiaan yang transit di wilayahnya.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan sabotase dan kekerasan yang menargetkan bantuan kemanusiaan penting ini,” tambah pernyataan departemen itu.

Sanksi tersebut diumumkan sehari setelah media Israel mengutip Komisaris Polisi Israel Kobi Shabtai yang mengatakan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mendorong untuk mencegah penegakan hukum melindungi konvoi bantuan ke Gaza.

Adapun sanksi itu tidak hanya memblokir aset kelompok ekstremis Israel di AS, melainkan mereka juga melarang warga negara Amerika untuk melakukan transaksi dengan Tzav 9.

Sanksi itu sendiri diberlakukan berdasarkan perintah eksekutif (EO) yang dikeluarkan oleh Presiden AS, Joe Biden yang menetapkan kerangka hukum terhadap individu dan entitas yang merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat yang diduduki.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya