Berita

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK)/Net

Kesehatan

Waspada, Konsumsi Bromat Berlebih Bisa Memicu Kanker

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kandungan senyawa bromat pada air minum dalam kemasan (AMDK) bisa berbahaya jika melebihi batas yang ditentukan.

Bromat sendiri merupakan senyawa kimia yang terbentuk dari bromin dan oksigen. Senyawa ini merupakan disinfeksi air minum agar terbebas dari bakteri dan mikroorganisme.

"Jika sudah melampaui batas yang diizinkan tentu (bromat) merugikan kesehatan," kata Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI), Louisa Ariantje Langi dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (14/6).


Gangguan kesehatan yang timbul akibat konsumsi bromat bisa berupa masalah pencernaan, seperti mual, muntah, sakit perut, dan diare. Bahkan jika kandungannya berlebihan dan dikonsumsi terus-menerus berpotensi menimbulkan gangguan ginjal hingga kanker.

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terus melakukan pemantauan serius, termasuk menerapkan regulasi kandungan bromat pada label AMDK.

Bahkan bagi produsen air minum juga diimbau untuk mencantumkan besaran  kandungan bromat dalam setiap produk.

"Sehingga masyarakat tidak dibodohi bahwa suatu produk ini aman atau tidak. Dan kalau melebihi batas, seharusnya tidak boleh beredar," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Pusat Riset Sumberdaya Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Rizka Maria menyebut, akumulasi bromat bisa memicu efek karsinogenik yang mulai teramati setelah 10 sampai 20 tahun konsumsi, tergantung pada kadar bromat yang ada dan kesehatan seseorang.

"Manusia yang mengonsumsi senyawa bromat ribuan kali lebih banyak dibanding jumlah standar pada AMDK, ada efek kesehatan yang lebih parah, yaitu gangguan ginjal dan gangguan pendengaran," tandasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya