Berita

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK)/Net

Kesehatan

Waspada, Konsumsi Bromat Berlebih Bisa Memicu Kanker

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kandungan senyawa bromat pada air minum dalam kemasan (AMDK) bisa berbahaya jika melebihi batas yang ditentukan.

Bromat sendiri merupakan senyawa kimia yang terbentuk dari bromin dan oksigen. Senyawa ini merupakan disinfeksi air minum agar terbebas dari bakteri dan mikroorganisme.

"Jika sudah melampaui batas yang diizinkan tentu (bromat) merugikan kesehatan," kata Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI), Louisa Ariantje Langi dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (14/6).


Gangguan kesehatan yang timbul akibat konsumsi bromat bisa berupa masalah pencernaan, seperti mual, muntah, sakit perut, dan diare. Bahkan jika kandungannya berlebihan dan dikonsumsi terus-menerus berpotensi menimbulkan gangguan ginjal hingga kanker.

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terus melakukan pemantauan serius, termasuk menerapkan regulasi kandungan bromat pada label AMDK.

Bahkan bagi produsen air minum juga diimbau untuk mencantumkan besaran  kandungan bromat dalam setiap produk.

"Sehingga masyarakat tidak dibodohi bahwa suatu produk ini aman atau tidak. Dan kalau melebihi batas, seharusnya tidak boleh beredar," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Pusat Riset Sumberdaya Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Rizka Maria menyebut, akumulasi bromat bisa memicu efek karsinogenik yang mulai teramati setelah 10 sampai 20 tahun konsumsi, tergantung pada kadar bromat yang ada dan kesehatan seseorang.

"Manusia yang mengonsumsi senyawa bromat ribuan kali lebih banyak dibanding jumlah standar pada AMDK, ada efek kesehatan yang lebih parah, yaitu gangguan ginjal dan gangguan pendengaran," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya