Berita

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK)/Net

Kesehatan

Waspada, Konsumsi Bromat Berlebih Bisa Memicu Kanker

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kandungan senyawa bromat pada air minum dalam kemasan (AMDK) bisa berbahaya jika melebihi batas yang ditentukan.

Bromat sendiri merupakan senyawa kimia yang terbentuk dari bromin dan oksigen. Senyawa ini merupakan disinfeksi air minum agar terbebas dari bakteri dan mikroorganisme.

"Jika sudah melampaui batas yang diizinkan tentu (bromat) merugikan kesehatan," kata Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI), Louisa Ariantje Langi dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (14/6).


Gangguan kesehatan yang timbul akibat konsumsi bromat bisa berupa masalah pencernaan, seperti mual, muntah, sakit perut, dan diare. Bahkan jika kandungannya berlebihan dan dikonsumsi terus-menerus berpotensi menimbulkan gangguan ginjal hingga kanker.

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terus melakukan pemantauan serius, termasuk menerapkan regulasi kandungan bromat pada label AMDK.

Bahkan bagi produsen air minum juga diimbau untuk mencantumkan besaran  kandungan bromat dalam setiap produk.

"Sehingga masyarakat tidak dibodohi bahwa suatu produk ini aman atau tidak. Dan kalau melebihi batas, seharusnya tidak boleh beredar," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Pusat Riset Sumberdaya Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Rizka Maria menyebut, akumulasi bromat bisa memicu efek karsinogenik yang mulai teramati setelah 10 sampai 20 tahun konsumsi, tergantung pada kadar bromat yang ada dan kesehatan seseorang.

"Manusia yang mengonsumsi senyawa bromat ribuan kali lebih banyak dibanding jumlah standar pada AMDK, ada efek kesehatan yang lebih parah, yaitu gangguan ginjal dan gangguan pendengaran," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya