Berita

Pesawat maskapai Emirates di Dubai/Net

Dunia

Maskapai Uni Emirat Arab Didenda Rp24,6 Miliar oleh AS

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 18:05 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Denda senilai 1,5 juta dolar AS atau Rp24,6 Miliar dijatuhkan Departemen Transportasi Amerika Serikat kepada maskapai penerbangan Uni Emirat Arab yakni Emirates.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (14/6), departemen itu menjelaskan Emirates didenda karena mengoperasikan penerbangan yang membawa kode penunjuk JetBlue Airways di wilayah udara Irak yang terlarang.

"Antara Desember 2021 dan Agustus 2022, Emirates mengoperasikan sejumlah besar penerbangan yang membawa kode JetBlue Airways antara Uni Emirat Arab dan Amerika Serikat di wilayah udara yang dilarang oleh Administrasi Penerbangan Federal (FAA) untuk operator AS," bunyi laporan tersebut seperti dimuat Reuters.


Denda serupa juga pernah dijatuhkan AS pada tahun 2020, di mana Emirates diminta untuk membayar 200.000 dolar AS karena mengoperasikan penerbangan lain di ketinggian tertentu di wilayah Baghdad.

Departemen Transportasi AS juga mengancam bahwa Emirates dapat menghadapi denda 300.000 dolar AS lagi jika melanggar peraturan.

Seorang juru bicara Emirates mengatakan pihaknya telah mengikuti prosedur penerbangan. Maskapai tersebut juga tidak lagi mengoperasikan penerbangan dengan kode maskapai AS di wilayah udara Irak.

“Pilot kami telah mengikuti instruksi ATC (pengendali lalu lintas udara), sebuah keputusan yang sepenuhnya selaras dengan peraturan penerbangan internasional demi alasan keselamatan,” tegasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya