Berita

Representataive Image/Net

Bisnis

Tokopedia Tiktok Shop Resmi PHK Karyawan Hari Ini, Ini Alasannya

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 17:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan e-commerce Tokopedia secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja pada Jumat (14/6).

Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan ShopTokopedia Nuraini Razak membenarkan berita tersebut, dengan mengatakan bahwa PHK dilakukan untuk mendukung strategi pertumbuhan perusahaan ecommerce, usai diakuisisi ByteDance.

"Kami harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat terus tumbuh," katanya.


Belum diketahui berapa banyak karyawan yang terdampak akibat PHK tersebut, namun seluruh karyawan Tokopedia diminta pihak manajemen untuk bekerja dari rumah (wfh).

Adapun perampingan struktur organisasi ini, kata Nuraini, merupakan bagian dari penyelarasan dan penguatan organisasi setelah merger TikTok Shop dan Tokopedia.

"Menyusul penggabungan TikTok dengan Tokopedia, kami telah mengidentifikasi beberapa area yang perlu diperkuat dalam organisasi dan menyelaraskan tim kami agar sesuai dengan tujuan perusahaan," katanya.

Dia juga memastikan pegawai yang terdampak akan mendapatkan dukungan penuh dalam masa transisi.

"Kami berterima kasih kepada tim TikTok dan Tokopedia atas kontribusi dan komitmen mereka selama masa penggabungan dan kami akan terus berupaya untuk mendukung mereka dalam melewati masa transisi ini," sambung Nuraini.

Sebagai informasi, kabar PHK yang menimpa perusahaan itu sebelumnya telah beredar usai dua media asing, Bloomberg dan Tech in Asia mengatakan bahwa ByteDance akan memangkas 450 pekerja e-commercenya, atau sekitar 9 persen dari total 5000 karyawan di Indonesia.

Kebijakan tersebut dianggap sebagai upaya raksasa media sosial China untuk mengurangi beban mereka setelah melakukan merger TikTok Shop dan Tokopedia dengan nilai 1,5 miliar dolar AS (Rp24 triliun).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya