Berita

Representataive Image/Net

Bisnis

Tokopedia Tiktok Shop Resmi PHK Karyawan Hari Ini, Ini Alasannya

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 17:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan e-commerce Tokopedia secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja pada Jumat (14/6).

Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan ShopTokopedia Nuraini Razak membenarkan berita tersebut, dengan mengatakan bahwa PHK dilakukan untuk mendukung strategi pertumbuhan perusahaan ecommerce, usai diakuisisi ByteDance.

"Kami harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat terus tumbuh," katanya.


Belum diketahui berapa banyak karyawan yang terdampak akibat PHK tersebut, namun seluruh karyawan Tokopedia diminta pihak manajemen untuk bekerja dari rumah (wfh).

Adapun perampingan struktur organisasi ini, kata Nuraini, merupakan bagian dari penyelarasan dan penguatan organisasi setelah merger TikTok Shop dan Tokopedia.

"Menyusul penggabungan TikTok dengan Tokopedia, kami telah mengidentifikasi beberapa area yang perlu diperkuat dalam organisasi dan menyelaraskan tim kami agar sesuai dengan tujuan perusahaan," katanya.

Dia juga memastikan pegawai yang terdampak akan mendapatkan dukungan penuh dalam masa transisi.

"Kami berterima kasih kepada tim TikTok dan Tokopedia atas kontribusi dan komitmen mereka selama masa penggabungan dan kami akan terus berupaya untuk mendukung mereka dalam melewati masa transisi ini," sambung Nuraini.

Sebagai informasi, kabar PHK yang menimpa perusahaan itu sebelumnya telah beredar usai dua media asing, Bloomberg dan Tech in Asia mengatakan bahwa ByteDance akan memangkas 450 pekerja e-commercenya, atau sekitar 9 persen dari total 5000 karyawan di Indonesia.

Kebijakan tersebut dianggap sebagai upaya raksasa media sosial China untuk mengurangi beban mereka setelah melakukan merger TikTok Shop dan Tokopedia dengan nilai 1,5 miliar dolar AS (Rp24 triliun).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya