Berita

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta/RMOL

Politik

Todung Mulya Lubis: KPK Langgar Hukum Menyita Barang Hasto

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses penyitaan ponsel dan tas milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar hukum.

Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengurai, proses penyitaan harus mengantongi izin dari Pengadilan Negeri setempat.

"Due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak (dilakukan) oleh KPK. Kalau kita melihat KUHAP Pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada," kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6).

Terlebih, kedatangan Hasto ke KPK pada Senin (10/6) lalu itu berkedudukan sebagai saksi kasus buronan Harun Masiku, bukan sebagai tersangka.

"Ini aneh, kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi? Penyitaan itu bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum," tambah Todung.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada lembaga yang kini dipimpin Nawawi Pomolango itu untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa muatan politis.

"Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa?" kritiknya.

"Masyarakat harus bisa mengawal, karena ini politisasi hukum membahayakan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tandasnya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya