Berita

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta/RMOL

Politik

Todung Mulya Lubis: KPK Langgar Hukum Menyita Barang Hasto

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses penyitaan ponsel dan tas milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar hukum.

Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengurai, proses penyitaan harus mengantongi izin dari Pengadilan Negeri setempat.

"Due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak (dilakukan) oleh KPK. Kalau kita melihat KUHAP Pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada," kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6).


Terlebih, kedatangan Hasto ke KPK pada Senin (10/6) lalu itu berkedudukan sebagai saksi kasus buronan Harun Masiku, bukan sebagai tersangka.

"Ini aneh, kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi? Penyitaan itu bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum," tambah Todung.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada lembaga yang kini dipimpin Nawawi Pomolango itu untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa muatan politis.

"Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa?" kritiknya.

"Masyarakat harus bisa mengawal, karena ini politisasi hukum membahayakan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya