Berita

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta/RMOL

Politik

Todung Mulya Lubis: KPK Langgar Hukum Menyita Barang Hasto

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses penyitaan ponsel dan tas milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar hukum.

Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengurai, proses penyitaan harus mengantongi izin dari Pengadilan Negeri setempat.

"Due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak (dilakukan) oleh KPK. Kalau kita melihat KUHAP Pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada," kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6).


Terlebih, kedatangan Hasto ke KPK pada Senin (10/6) lalu itu berkedudukan sebagai saksi kasus buronan Harun Masiku, bukan sebagai tersangka.

"Ini aneh, kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi? Penyitaan itu bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum," tambah Todung.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada lembaga yang kini dipimpin Nawawi Pomolango itu untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa muatan politis.

"Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa?" kritiknya.

"Masyarakat harus bisa mengawal, karena ini politisasi hukum membahayakan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya