Berita

Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto/RMOL

Hukum

PT Jakarta Perberat Hukuman Dadan Tri Yudianto

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 12:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto selaku penerima suap bersama-sama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Putusan PT Jakarta itu telah dibacakan Teguh Harianto selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo, serta Panitera Lisnur Fauziah pada Rabu (12/6).

Dalam perkara nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI dengan terdakwa Dadan, Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta nomor 92/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT PST tanggal 7 Maret 2024.


Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor yang dilakukan sebagai bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan PT Jakarta seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/6).

Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti, sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana.

Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud, dan terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintah penuntut umum untuk membuka blokir rekening Bank atas nama Dadan Tri Yudianto, yakni BCA nomor 7772730007, BCA nomor 3423590234, BNI 7519877880, Mandiri nomor 134-00-8866886-7, dan Bank Panin nomor 2102113333.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi putusan PT Jakarta.

Pada Kamis (7/3), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar, dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana.

Namun kata Majelis Hakim, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Dadan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Dalam hal Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dan terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," pungkas Hakim Teguh.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar Dadan dipidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar Dadan membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dadan terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan. Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya