Berita

Pemulangan jenazah dari luar negeri/Net

Bisnis

Lewat Kebijakan Baru, Sri Mulyani Percepat Layanan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 12:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mempercepat layanan jenazah hingga organ tubuh dari luar negeri melalui kebijakan baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Dalam beleid yang berlaku sejak 29 Mei 2024 itu, Kementerian Keuangan telah mengatur proses rush handling atas barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi.


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa peraturan itu mengubah dan menambah beberapa kategori, setelah pemerintah mengidentifikasi adanya kendala dalam peraturan sebelumnya.

"Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26 Tahun 2024, seperti kategori barang rush handling, bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan, skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, hingga aturan pengeluaran barang sebagian," jelas Encep melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (14/6).

Adapun penambahan kategori barang rush handling ditingkatkan dari 10 menjadi 13 jenis barang, yaitu jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; dan binatang hidup.

Selain itu, tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan atau membutuhkan penanganan khusus, hingga ikan atau daging segar, serta  barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

Menurut Encep, dengan layanan rush handling ini dapat membuat proses impor semakin mudah.

Nantinya, dalam mengurus permohonan rush handling, importir harus menyerahkan dokumen kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai, kemudian akan dilakukan penelitian dokumen serta pemeriksaan fisik barang.

Dikatakan Encep, pihaknya kemudian akan mengeluarkan persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut yang akan terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.

Sementara, khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya