Berita

Bank Syariah Indonesia/Net

Bisnis

BSI Bakal Bagi-bagi Dividen Ratusan Miliar Bulan Ini

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) bakal membagikan dividen sebesar Rp855,56 miliar pada 20 Juni 2024 mendatang.

Menurut keterangan Direktur Utama BSI Hery Gunardi, pembayaran dividen itu berasal dari 15 persen total laba bersih BSI untuk tahun buku 2023.

"Laba bersih perseroan pada tahun 2023 sebesar Rp5,7 triliun, dan RUPST menetapkan penggunaan laba bersih sebesar 15 persen dari laba bersih perseroan pada 2023 atau sekitar Rp855,56 miliar dibagi sebagai dividen," kata Hery dalam keterangan resmi, Kamis (13/6).


Dengan pembagian dividen itu, nantinya para investor akan mendapatkan Rp18,55 per lembar saham. Nominal tersebut naik 100 persen dibandingkan dengan tahun buku 2022 yang hanya senilai Rp9,24 per lembar saham.

Menurut Hery, penerima dividen termasuk para pemegang saham besar seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI, masing-masing akan memiliki komposisi 51,47 persen, 23,24 persen dan 15,38 persen, serta publik sebesar 9,91 persen.

Hery mengatakan peningkatan dividen ini mengindikasikan kinerja emiten bank berkode saham BRIS yang cukup solid yang dibukukan perseroan pada tahun buku 2023.

Selain dividen, nantinya sebesar 20 persen laba akan disisihkan sebagai cadangan wajib. Lalu sisanya, dialokasikan sebagai laba ditahan.

Berdasarkan keterbukaan informasi, dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date pada 31 Mei 2024 dan/atau pemilik saham pada rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia pada 31 Mei 2024.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya