Berita

Bank Syariah Indonesia/Net

Bisnis

BSI Bakal Bagi-bagi Dividen Ratusan Miliar Bulan Ini

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 11:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) bakal membagikan dividen sebesar Rp855,56 miliar pada 20 Juni 2024 mendatang.

Menurut keterangan Direktur Utama BSI Hery Gunardi, pembayaran dividen itu berasal dari 15 persen total laba bersih BSI untuk tahun buku 2023.

"Laba bersih perseroan pada tahun 2023 sebesar Rp5,7 triliun, dan RUPST menetapkan penggunaan laba bersih sebesar 15 persen dari laba bersih perseroan pada 2023 atau sekitar Rp855,56 miliar dibagi sebagai dividen," kata Hery dalam keterangan resmi, Kamis (13/6).


Dengan pembagian dividen itu, nantinya para investor akan mendapatkan Rp18,55 per lembar saham. Nominal tersebut naik 100 persen dibandingkan dengan tahun buku 2022 yang hanya senilai Rp9,24 per lembar saham.

Menurut Hery, penerima dividen termasuk para pemegang saham besar seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI, masing-masing akan memiliki komposisi 51,47 persen, 23,24 persen dan 15,38 persen, serta publik sebesar 9,91 persen.

Hery mengatakan peningkatan dividen ini mengindikasikan kinerja emiten bank berkode saham BRIS yang cukup solid yang dibukukan perseroan pada tahun buku 2023.

Selain dividen, nantinya sebesar 20 persen laba akan disisihkan sebagai cadangan wajib. Lalu sisanya, dialokasikan sebagai laba ditahan.

Berdasarkan keterbukaan informasi, dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date pada 31 Mei 2024 dan/atau pemilik saham pada rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia pada 31 Mei 2024.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya