Berita

Seorang pria berjalan melewati sebuah bangunan, yang hancur akibat konflik Rusia-Ukraina, di Mariupol, Ukraina yang dikuasai Rusia/Net

Dunia

Rusia Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata Perang di Mariupol

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengepungan kota Mariupol Ukraina selama 85 hari mulai bulan Maret hingga Mei 2022 lalu menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pasukan Rusia.

Organisasi hak asasi manusia Global Rights Compliance (GRC) menilai tindakan tersebut sengaja dilakukan Rusia untuk menciptakan bencana kelaparan sipil hingga membuat mereka menyerah.

"Rusia secara sistematis menyerang objek-objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil seperti makanan, air, energi dan akses terhadap layanan kesehatan," bunyi laporan tersebut, seperti dimuat Reuters pada Jumat (14/6).


Tidak hanya itu, GRC menyebut tentara Rusia juga sengaja memutus jalur evakuasi dan menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan ke Mariupol.

Penasihat hukum GRC asal Ukraina  Olha Matskiv mengatakan, Rusia bisa dinyatakan melakukan kejahatan perang karena membuat warga sipil kelaparan, sesuai dengan Statuta Roma yang ditetapkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dijelaskan Matskiv, definisi kelaparan yang dimaksud bukan hanya tentang makanan, tetapi juga segala sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk bertahan hidup.

"Ini (tentang) segala sesuatu yang dibutuhkan seseorang untuk bertahan hidup, seperti alat pemanas suhu ruangan, ketersediaan air dan layanan kesehatan," paparnya.

Matskiv menemukan beberapa kasus mengerikan dimana lansia meninggal di apartemen mereka sendiri karena kekurangan air atau karena kedinginan, karena tidak ada pemanas di dalam Mariupol.

Sementara itu, ICC mempunyai yurisdiksi atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida jika dilakukan di wilayah Ukraina.

Pengadilan sejauh ini telah mengeluarkan empat surat perintah penangkapan terkait Ukraina termasuk terhadap presiden Rusia Vladimir Putin atas deportasi anak-anak Ukraina.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya