Berita

Seorang pria berjalan melewati sebuah bangunan, yang hancur akibat konflik Rusia-Ukraina, di Mariupol, Ukraina yang dikuasai Rusia/Net

Dunia

Rusia Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata Perang di Mariupol

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengepungan kota Mariupol Ukraina selama 85 hari mulai bulan Maret hingga Mei 2022 lalu menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pasukan Rusia.

Organisasi hak asasi manusia Global Rights Compliance (GRC) menilai tindakan tersebut sengaja dilakukan Rusia untuk menciptakan bencana kelaparan sipil hingga membuat mereka menyerah.

"Rusia secara sistematis menyerang objek-objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil seperti makanan, air, energi dan akses terhadap layanan kesehatan," bunyi laporan tersebut, seperti dimuat Reuters pada Jumat (14/6).


Tidak hanya itu, GRC menyebut tentara Rusia juga sengaja memutus jalur evakuasi dan menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan ke Mariupol.

Penasihat hukum GRC asal Ukraina  Olha Matskiv mengatakan, Rusia bisa dinyatakan melakukan kejahatan perang karena membuat warga sipil kelaparan, sesuai dengan Statuta Roma yang ditetapkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dijelaskan Matskiv, definisi kelaparan yang dimaksud bukan hanya tentang makanan, tetapi juga segala sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk bertahan hidup.

"Ini (tentang) segala sesuatu yang dibutuhkan seseorang untuk bertahan hidup, seperti alat pemanas suhu ruangan, ketersediaan air dan layanan kesehatan," paparnya.

Matskiv menemukan beberapa kasus mengerikan dimana lansia meninggal di apartemen mereka sendiri karena kekurangan air atau karena kedinginan, karena tidak ada pemanas di dalam Mariupol.

Sementara itu, ICC mempunyai yurisdiksi atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida jika dilakukan di wilayah Ukraina.

Pengadilan sejauh ini telah mengeluarkan empat surat perintah penangkapan terkait Ukraina termasuk terhadap presiden Rusia Vladimir Putin atas deportasi anak-anak Ukraina.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya