Berita

Seorang pria berjalan melewati sebuah bangunan, yang hancur akibat konflik Rusia-Ukraina, di Mariupol, Ukraina yang dikuasai Rusia/Net

Dunia

Rusia Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata Perang di Mariupol

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengepungan kota Mariupol Ukraina selama 85 hari mulai bulan Maret hingga Mei 2022 lalu menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pasukan Rusia.

Organisasi hak asasi manusia Global Rights Compliance (GRC) menilai tindakan tersebut sengaja dilakukan Rusia untuk menciptakan bencana kelaparan sipil hingga membuat mereka menyerah.

"Rusia secara sistematis menyerang objek-objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil seperti makanan, air, energi dan akses terhadap layanan kesehatan," bunyi laporan tersebut, seperti dimuat Reuters pada Jumat (14/6).


Tidak hanya itu, GRC menyebut tentara Rusia juga sengaja memutus jalur evakuasi dan menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan ke Mariupol.

Penasihat hukum GRC asal Ukraina  Olha Matskiv mengatakan, Rusia bisa dinyatakan melakukan kejahatan perang karena membuat warga sipil kelaparan, sesuai dengan Statuta Roma yang ditetapkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dijelaskan Matskiv, definisi kelaparan yang dimaksud bukan hanya tentang makanan, tetapi juga segala sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk bertahan hidup.

"Ini (tentang) segala sesuatu yang dibutuhkan seseorang untuk bertahan hidup, seperti alat pemanas suhu ruangan, ketersediaan air dan layanan kesehatan," paparnya.

Matskiv menemukan beberapa kasus mengerikan dimana lansia meninggal di apartemen mereka sendiri karena kekurangan air atau karena kedinginan, karena tidak ada pemanas di dalam Mariupol.

Sementara itu, ICC mempunyai yurisdiksi atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida jika dilakukan di wilayah Ukraina.

Pengadilan sejauh ini telah mengeluarkan empat surat perintah penangkapan terkait Ukraina termasuk terhadap presiden Rusia Vladimir Putin atas deportasi anak-anak Ukraina.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya