Berita

Seorang pria berjalan melewati sebuah bangunan, yang hancur akibat konflik Rusia-Ukraina, di Mariupol, Ukraina yang dikuasai Rusia/Net

Dunia

Rusia Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata Perang di Mariupol

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengepungan kota Mariupol Ukraina selama 85 hari mulai bulan Maret hingga Mei 2022 lalu menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pasukan Rusia.

Organisasi hak asasi manusia Global Rights Compliance (GRC) menilai tindakan tersebut sengaja dilakukan Rusia untuk menciptakan bencana kelaparan sipil hingga membuat mereka menyerah.

"Rusia secara sistematis menyerang objek-objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil seperti makanan, air, energi dan akses terhadap layanan kesehatan," bunyi laporan tersebut, seperti dimuat Reuters pada Jumat (14/6).


Tidak hanya itu, GRC menyebut tentara Rusia juga sengaja memutus jalur evakuasi dan menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan ke Mariupol.

Penasihat hukum GRC asal Ukraina  Olha Matskiv mengatakan, Rusia bisa dinyatakan melakukan kejahatan perang karena membuat warga sipil kelaparan, sesuai dengan Statuta Roma yang ditetapkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dijelaskan Matskiv, definisi kelaparan yang dimaksud bukan hanya tentang makanan, tetapi juga segala sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk bertahan hidup.

"Ini (tentang) segala sesuatu yang dibutuhkan seseorang untuk bertahan hidup, seperti alat pemanas suhu ruangan, ketersediaan air dan layanan kesehatan," paparnya.

Matskiv menemukan beberapa kasus mengerikan dimana lansia meninggal di apartemen mereka sendiri karena kekurangan air atau karena kedinginan, karena tidak ada pemanas di dalam Mariupol.

Sementara itu, ICC mempunyai yurisdiksi atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida jika dilakukan di wilayah Ukraina.

Pengadilan sejauh ini telah mengeluarkan empat surat perintah penangkapan terkait Ukraina termasuk terhadap presiden Rusia Vladimir Putin atas deportasi anak-anak Ukraina.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya