Berita

Aplikasi Temu/Net

Bisnis

Kemendag Pastikan Aplikasi ‘Temu’ Asal China Tak Bisa Diterapkan di Indonesia

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 10:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Permendag) mengatakan, penggunaan aplikasi e-commerce apa pun harus mengacu kepada peraturan.

Mengenai aplikasi belanja ‘Temu’, Kemendag menilai tidak akan bisa masuk Indonesia lantaran model bisnisnya tidak dapat diterapkan di tanah air.

Sampai saat Kemendag memang belum menerima pendaftaran atau pengajuan izin berusaha dari aplikasi tersebut melalui sistem elektronik. Sementara, aplikasi tersebut sudah dapat diakses di negara tetangga seperti Malaysia.


Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan model bisnis dari platform asal China tersebut merupakan produsen ke konsumen atau factory to consumer (F to C), yang mana tidak bisa berlaku di Indonesia.

“Modelnya, Temu F to C, di kita enggak bisa. Karena itu terganjar sama peraturan pemerintah, ada PP 29 (PP Nomor 29 Tahun 2021) mengenai distribusi, itu produsen enggak bisa langsung masuk ke konsumen,” ujar Isy di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (14/6).

PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Selain itu, Indonesia juga memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Temu itu belum masuk, belum ada pendaftaran, pengajuan ke Kementerian Perdagangan, mungkin di Malaysia. Bukan di Indonesia. Belum masuk ke Indonesia, belum daftar dan belum ada kontak ke Kemendag," kata Isy.

Lokapasar asal China tersebut harus melakukan banyak penyesuaian karena Indonesia memiliki sejumlah aturan yang harus dipenuhi, kata Isy.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya