Berita

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/Ist

Hukum

8 Saksi Dikorek Kejagung Terkait Korupsi Emas Antam

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 10:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Delapan saksi diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022 di PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, kedelapan saksi yang diperiksa masih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari enam tersangka.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (14/6).


Kedelapan saksi itu adalah EFY (Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan 2018-2020, PAT (senior vice president corporate finance), SPR (pensiunan PT Antam Tbk), FA (pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk), AR (product inventory control periode Juli 2023 sampai saat ini).

Selanjutnya DRS (mantan manager refinery UBPP LM PT Antam Tbk), AM (dokumen control LBMA 2020-2022), dan PSI (engineering manager UBPP LM PT Antam Tbk 2023 sampai saat ini).

Dari pemeriksaan saksi-saksi baru tidak menutup kemungkinan bakal ada tambahan tersangka.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. Seluruhnya merupakan mantan general manager (GM).

Enam tersangka itu adalah TK (GM 2010-2011), HN (GM 2011-2013, DM (GM 2013-2017), AH (GM 2017-2019), MA (GM 2019-2021), dan ID (GM 2021-2022).

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal, dengan melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai standar ketentuan dan aturan PT Antam.

Setelah itu mereka merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya