Berita

Korban Yanto usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/RMOLSumsel

Nusantara

Uang Rp100 Juta Ditilep Oknum Kades, Yanto Lapor Polisi

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Apes nian nasib Yanto (38). Dia harus kehilangan uang Rp100 juta usai membeli getah karet kepada pria berinisial AM yang merupakan oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Atas kejadian tersebut, Yanto mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (13/6), untuk melaporkan oknum Kades AM ke pihak berwajib.

Ditemui usai membuat laporan polisi, pria yang tercatat sebagai warga Sako Palembang ini menceritakan kronologi kejadian pada Selasa (4/6) sekitar pukul 09.00 WIB itu. Bermula ketika dia memesan getah karet kepada Terlapor AM.


“Saya pesan getah karet dengan dia (AM), lalu dia meminta uang panjar Rp100 juta. Saya transfer uangnya dan minta barangnya untuk segera dikirim,” kata Yanto, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (13/6).

Yanto menjelaskan, setelah mentransfer uang panjar kepada terlapor AM, dia meminta getah karet yang dipesannya dikirim ke Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

“Namun sampai saat ini, barang yang dipesan tidak datang. Setiap kali saya tanya, dan meminta dikembalikan uang, dia selalu beralasan. Makanya saya memilih untuk melapor polisi,” ucap Yanto.

Adapun laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana penipuan dan perbuatan curang Pasal 378 atau 372 KUHP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya