Berita

Kuasa Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (13/6)/Istimewa

Hukum

Kuasa Hukum CV VIP: Salah Kamar Gunakan Permen LHK Hitung Kerugian Negara

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 00:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah dinilai bisa tidak akurat.

Pasalnya, kerugian yang sekarang dihitung mencapai ratusan triliun rupiah itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan menteri lingkungan hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar," kata Kuasa Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).


Dengan kenaikan angka kerugian negara yang diduga salah ambil dari penerapan pasal, Andy menilai hal itu membuat publik berasumsi bahwa para tersangka layaknya penjahat kelas atas karena melakukan tindakan pidana.

Sehingga, sebut Andy, banyak orang berfantasi kalau uang (Rp)271 triliun itu dipakai bisa untuk apa, semua orang berasumsi lalu memvisualisasikan kepada selebritas-selebritas tertentu.

Itu sebabnya, Andy mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

"Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhitungan tersebut bisa dikatakan korupsi, dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Tidak terbatas BUMN, siapapun perusahaan bisa dipidanakan," tutur Andy.

Dalam kasus ini ada 4 pejabat CV VIP yang menjadi tersangka. Yakni Tamron alias Aon (TN) sebagai beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, Hasan Tjhie (HT) sebagai Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan Komisaris CV VIP, dan Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya