Berita

Kuasa Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (13/6)/Istimewa

Hukum

Kuasa Hukum CV VIP: Salah Kamar Gunakan Permen LHK Hitung Kerugian Negara

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 00:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah dinilai bisa tidak akurat.

Pasalnya, kerugian yang sekarang dihitung mencapai ratusan triliun rupiah itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan menteri lingkungan hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar," kata Kuasa Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).


Dengan kenaikan angka kerugian negara yang diduga salah ambil dari penerapan pasal, Andy menilai hal itu membuat publik berasumsi bahwa para tersangka layaknya penjahat kelas atas karena melakukan tindakan pidana.

Sehingga, sebut Andy, banyak orang berfantasi kalau uang (Rp)271 triliun itu dipakai bisa untuk apa, semua orang berasumsi lalu memvisualisasikan kepada selebritas-selebritas tertentu.

Itu sebabnya, Andy mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

"Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhitungan tersebut bisa dikatakan korupsi, dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Tidak terbatas BUMN, siapapun perusahaan bisa dipidanakan," tutur Andy.

Dalam kasus ini ada 4 pejabat CV VIP yang menjadi tersangka. Yakni Tamron alias Aon (TN) sebagai beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, Hasan Tjhie (HT) sebagai Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan Komisaris CV VIP, dan Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya