Berita

Kuasa Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (13/6)/Istimewa

Hukum

Kuasa Hukum CV VIP: Salah Kamar Gunakan Permen LHK Hitung Kerugian Negara

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 00:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah dinilai bisa tidak akurat.

Pasalnya, kerugian yang sekarang dihitung mencapai ratusan triliun rupiah itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan menteri lingkungan hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar," kata Kuasa Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).


Dengan kenaikan angka kerugian negara yang diduga salah ambil dari penerapan pasal, Andy menilai hal itu membuat publik berasumsi bahwa para tersangka layaknya penjahat kelas atas karena melakukan tindakan pidana.

Sehingga, sebut Andy, banyak orang berfantasi kalau uang (Rp)271 triliun itu dipakai bisa untuk apa, semua orang berasumsi lalu memvisualisasikan kepada selebritas-selebritas tertentu.

Itu sebabnya, Andy mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

"Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhitungan tersebut bisa dikatakan korupsi, dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Tidak terbatas BUMN, siapapun perusahaan bisa dipidanakan," tutur Andy.

Dalam kasus ini ada 4 pejabat CV VIP yang menjadi tersangka. Yakni Tamron alias Aon (TN) sebagai beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, Hasan Tjhie (HT) sebagai Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan Komisaris CV VIP, dan Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya