Berita

Kuasa Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (13/6)/Istimewa

Hukum

Kuasa Hukum CV VIP: Salah Kamar Gunakan Permen LHK Hitung Kerugian Negara

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 00:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah dinilai bisa tidak akurat.

Pasalnya, kerugian yang sekarang dihitung mencapai ratusan triliun rupiah itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan menteri lingkungan hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar," kata Kuasa Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).


Dengan kenaikan angka kerugian negara yang diduga salah ambil dari penerapan pasal, Andy menilai hal itu membuat publik berasumsi bahwa para tersangka layaknya penjahat kelas atas karena melakukan tindakan pidana.

Sehingga, sebut Andy, banyak orang berfantasi kalau uang (Rp)271 triliun itu dipakai bisa untuk apa, semua orang berasumsi lalu memvisualisasikan kepada selebritas-selebritas tertentu.

Itu sebabnya, Andy mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

"Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhitungan tersebut bisa dikatakan korupsi, dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Tidak terbatas BUMN, siapapun perusahaan bisa dipidanakan," tutur Andy.

Dalam kasus ini ada 4 pejabat CV VIP yang menjadi tersangka. Yakni Tamron alias Aon (TN) sebagai beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, Hasan Tjhie (HT) sebagai Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan Komisaris CV VIP, dan Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya