Berita

Kuasa Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (13/6)/Istimewa

Hukum

Kuasa Hukum CV VIP: Salah Kamar Gunakan Permen LHK Hitung Kerugian Negara

JUMAT, 14 JUNI 2024 | 00:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah dinilai bisa tidak akurat.

Pasalnya, kerugian yang sekarang dihitung mencapai ratusan triliun rupiah itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan menteri lingkungan hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar," kata Kuasa Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).

Dengan kenaikan angka kerugian negara yang diduga salah ambil dari penerapan pasal, Andy menilai hal itu membuat publik berasumsi bahwa para tersangka layaknya penjahat kelas atas karena melakukan tindakan pidana.

Sehingga, sebut Andy, banyak orang berfantasi kalau uang (Rp)271 triliun itu dipakai bisa untuk apa, semua orang berasumsi lalu memvisualisasikan kepada selebritas-selebritas tertentu.

Itu sebabnya, Andy mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

"Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhitungan tersebut bisa dikatakan korupsi, dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Tidak terbatas BUMN, siapapun perusahaan bisa dipidanakan," tutur Andy.

Dalam kasus ini ada 4 pejabat CV VIP yang menjadi tersangka. Yakni Tamron alias Aon (TN) sebagai beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, Hasan Tjhie (HT) sebagai Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan Komisaris CV VIP, dan Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya