Berita

Luhut Parlinggoman Siahaan (kedua dari kiri) saat menjadid anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran.

Nusantara

Luhut: Aparat Hukum Segera Tindak Pertambangan Tanpa Izin di Popayato

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 11:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kalangan advokat yang memiliki kepedulian pada isu lingkungan meminta pemerintah melalui Polri melakukan penertiban dan penindakan terhadap pertambangan tanpa ijin yang semakin merajalela di Hutan Popayato, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Disebutkan bahwa lahan yang digarap oknum tertentu itu masih berstatus hutan lindung. Saat ini lahan diramaikan kehadiran kendaraan operational seperti alat berat, truck tanki BBM solar.

Salah seorang advokat yang memiliki concern pada isu lingkungan, Luhut Parlinggoman Siahaan, mengatakan dirinya menerima keluhan dari masyarakat dan aktivis setempat mengenai penambangan liar ini.


Kepada redaksi beberapa saat lalu dia mengatakan merasa terpanggil untuk melakukan advokasi lingkungan di Pohuwato.

Luhut menduga berdasarkan informasi yang diperoleh, penambangan liar ini melibatkan kekuatan besar di belakangnya. Hal ini, sebutnyaa, terlihat dari adanya backup aparat penegak hukum yang diduga  merupakan kerabat dekat dari salah satu pemain tambang emas ilegal.

Aktivitas tambang emas ilegal saat ini terdapat sekitar lebih kurang 500 orang pekerja, dan mirisnya para pekerja tersebut tidak dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus kecelakaan tenaga kerja yang menimpa pekerja tambang emas ilegal tersebut, salah satunya adalah warga Desa Butungale dan Popayato Barat.

Luhut yang juga tim pembela pasangan Prabowo  Gibran saat di Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan, praktik haram yang biasa disebut “PETI” ini  sangat membahayakan lingkungan, memungkinkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, dan tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara. Belum lagi pencemaran air sungai yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.

“PETI” melanggar Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Juga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Karena diduga melibatkan oknum aparat hukum lokal yang tak mampu ditindak oleh aparatur setempat, Luhut meminta kepada Kapolri untuk turun tangan segera menutup aktivitas “PETI” di Kabupaten Pohuwato khususnya yang berada di Kecamatan Popayato.

"Kapolri dan aparat hukum terkait di tingkat pusat segeralah memproses hukum oknum-oknum yang bermain di tambang ilegal yang sampai saat ini tak tersentuh hukum tersebut,” pungkasnya.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Petugas Haji Dilarang Lakukan Pungli

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:16

Pramono Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:09

Pemprov DKI Layani 20 Kota Tujuan dalam Program Mudik Gratis 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:38

Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:26

Publik Pertanyakan Relasi di Balik Ratifikasi ART dan Board of Peace

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:02

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

MBG: Solusi Menjadi Negara Maju

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:37

Jakarta Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:19

PKS Canangkan Ramadan Jadi Bulan Kemanusiaan dan Literasi Al-Qur’an

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:07

Ditemukan Tapak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGPC Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 | 05:56

Selengkapnya