Berita

Luhut Parlinggoman Siahaan (kedua dari kiri) saat menjadid anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran.

Nusantara

Luhut: Aparat Hukum Segera Tindak Pertambangan Tanpa Izin di Popayato

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 11:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kalangan advokat yang memiliki kepedulian pada isu lingkungan meminta pemerintah melalui Polri melakukan penertiban dan penindakan terhadap pertambangan tanpa ijin yang semakin merajalela di Hutan Popayato, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Disebutkan bahwa lahan yang digarap oknum tertentu itu masih berstatus hutan lindung. Saat ini lahan diramaikan kehadiran kendaraan operational seperti alat berat, truck tanki BBM solar.

Salah seorang advokat yang memiliki concern pada isu lingkungan, Luhut Parlinggoman Siahaan, mengatakan dirinya menerima keluhan dari masyarakat dan aktivis setempat mengenai penambangan liar ini.


Kepada redaksi beberapa saat lalu dia mengatakan merasa terpanggil untuk melakukan advokasi lingkungan di Pohuwato.

Luhut menduga berdasarkan informasi yang diperoleh, penambangan liar ini melibatkan kekuatan besar di belakangnya. Hal ini, sebutnyaa, terlihat dari adanya backup aparat penegak hukum yang diduga  merupakan kerabat dekat dari salah satu pemain tambang emas ilegal.

Aktivitas tambang emas ilegal saat ini terdapat sekitar lebih kurang 500 orang pekerja, dan mirisnya para pekerja tersebut tidak dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus kecelakaan tenaga kerja yang menimpa pekerja tambang emas ilegal tersebut, salah satunya adalah warga Desa Butungale dan Popayato Barat.

Luhut yang juga tim pembela pasangan Prabowo  Gibran saat di Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan, praktik haram yang biasa disebut “PETI” ini  sangat membahayakan lingkungan, memungkinkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, dan tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara. Belum lagi pencemaran air sungai yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.

“PETI” melanggar Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Juga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Karena diduga melibatkan oknum aparat hukum lokal yang tak mampu ditindak oleh aparatur setempat, Luhut meminta kepada Kapolri untuk turun tangan segera menutup aktivitas “PETI” di Kabupaten Pohuwato khususnya yang berada di Kecamatan Popayato.

"Kapolri dan aparat hukum terkait di tingkat pusat segeralah memproses hukum oknum-oknum yang bermain di tambang ilegal yang sampai saat ini tak tersentuh hukum tersebut,” pungkasnya.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya