Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
Bela anak buahnya, pimpinan KPK menegaskan bahwa penyitaan terhadap alat elektronik sudah sesuai dengan tugas tim penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, termasuk menyita handphone milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terkait penyitaan handphone milik Hasto dan stafnya, Kusnadi oleh tim penyidik dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.
"Penyidik itu melakukan penyitaan sesuai juga dengan apa yang sudah ditugaskan oleh penyidik," kata Alex seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/6).
Menurut Alex, upaya paksa juga bisa dilakukan tim penyidik, termasuk ketika melakukan penyitaan terhadap alat-alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dan lain sebagainya.
Alex pun membeberkan alasan adanya perbedaan tanggal dalam surat penggeledahan dan penyitaan.
"Surat penyitaan dan penggeledahan dulu kita terbitkan itu waktu Sprinlidiknya anggota KPU. Ini kan masih ada kaitannya, penyidikan untuk anggota KPU dan Harun Masiku sendiri," katanya.
"Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan. Satu surat dalam sprinlidik itu, surat penyidikan dan surat perintah penyitaan," pungkas Alex.
Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi, yakni telah memeriksa mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus selaku Tim Advokasi Pemilu PDIP, menantu Simeon bernama Hugo Ganda selaku mahasiswa, seorang mahasiswa lainnya yang merupakan kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave, serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Bahkan saat memeriksa Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), tim penyidik melakukan penggeledahan badan terhadap asistennya Hasto, Kusnadi.
Dari tangan Kusnadi, tim penyidik mengamankan 2 unit handphone, dan buku catatan agenda milik Hasto. Bahkan, tim penyidik disebut juga menyita 1 unit handphone, dan 2 kartu ATM milik Kusnadi.