Berita

Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga/Istimewa

Hukum

Vonis Ringan Anggota Jaringan Fredy Pratama Langkah Mundur Pemberantasan Narkotika

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 05:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Wahyu Wijaya dan Adelia Putri Salma dalam perkara narkotika jaringan Fredy Pratama dianggap tidak memberikan efek jera. Sehingga kejahatan narkotika pun tidak dianggap sebagai ancaman serius oleh masyarakat.

Wahyu Wijaya ditangkap oleh Mabes Polri dan Polda Lampung di Thailand pada 2023 lalu. Wahyu disebut orang terdekat dari bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

Wahyu berperan sebagai bagian administrasi yang mengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama. Selain itu, Wahyu juga bertugas sebagai sopir pribadi dari penjahat kelas kakap tersebut.


Wahyu kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (22/2). Ia dituntut 1 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mendapat vonis dari Majelis Hakim dengan pidana penjara hanya selama 10 bulan, pada Senin (3/6).

Sementara selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, terlibat dalam perkara narkotika karena menampung uang hasil penjualan narkoba milik suaminya, David alias Kadafi, yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama juga mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim.

Adelia yang menampung uang senilai Rp3,67 miliar dari penjualan narkoba suaminya ini dituntut oleh JPU selama 7 tahun pidana penjara. Adelia pun hanya mendapat vonis 5 tahun kurungan pidana penjara dari Majelis Hakim.

Tak hanya itu, barang bukti berupa mobil Toyota Alphard yang seharusnya disita negara pun dalam putusan Hakim malah dikembalikan kepada terdakwa, dengan alasan karena Fidusia atau masih ada sangkutan dengan pihak leasing.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga mengatakan, putusan Hakim dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika.

"Kita sama-sama tahu bahwa ini tindak pidana luar biasa (Extraordinary Crime) apalagi ini kasus besar jaringan besar, tentu putusan tersebut bisa dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika yang telah menjadi momok bangsa ini," kata Rifandy, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (12/6).

"Saya justru merasa vonis yang tidak seimbang ini akan dapat mempersempit keyakinan publik terhadap perjuangan kemampuan dan kesungguhan aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi jaringan narkoba," sambungnya.

Menurut Rifandy, narkotika ini telah merusak generasi muda dan menghancurkan banyak keluarga. Ketika pelaku kejahatan narkotika yang berperan besar dalam distribusi dan penyebaran zat berbahaya ini menerima hukuman yang relatif ringan, pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi salah.

"Ini menimbulkan kesan bahwa kejahatan narkotika tidak dianggap serius dan hukuman yang diterapkan tidak memberikan efek jera. Dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk menunjukan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan jenis ini," tegas Rifandy yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL).

Dia menilai, vonis yang sesuai itu tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat yang terdampak, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas narkoba.

"Kita berharap para penegak hukum ini, perlu bersinergi dalam memastikan setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang sebanding dengan dampak negatif yang mereka timbulkan. Vonis rendah terhadap jaringan narkotika adalah alarm bagi kita semua untuk lebih tegas dan bersatu dalam memerangi kejahatan ini," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya