Berita

Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga/Istimewa

Hukum

Vonis Ringan Anggota Jaringan Fredy Pratama Langkah Mundur Pemberantasan Narkotika

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 05:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Wahyu Wijaya dan Adelia Putri Salma dalam perkara narkotika jaringan Fredy Pratama dianggap tidak memberikan efek jera. Sehingga kejahatan narkotika pun tidak dianggap sebagai ancaman serius oleh masyarakat.

Wahyu Wijaya ditangkap oleh Mabes Polri dan Polda Lampung di Thailand pada 2023 lalu. Wahyu disebut orang terdekat dari bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

Wahyu berperan sebagai bagian administrasi yang mengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama. Selain itu, Wahyu juga bertugas sebagai sopir pribadi dari penjahat kelas kakap tersebut.

Wahyu kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (22/2). Ia dituntut 1 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mendapat vonis dari Majelis Hakim dengan pidana penjara hanya selama 10 bulan, pada Senin (3/6).

Sementara selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, terlibat dalam perkara narkotika karena menampung uang hasil penjualan narkoba milik suaminya, David alias Kadafi, yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama juga mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim.

Adelia yang menampung uang senilai Rp3,67 miliar dari penjualan narkoba suaminya ini dituntut oleh JPU selama 7 tahun pidana penjara. Adelia pun hanya mendapat vonis 5 tahun kurungan pidana penjara dari Majelis Hakim.

Tak hanya itu, barang bukti berupa mobil Toyota Alphard yang seharusnya disita negara pun dalam putusan Hakim malah dikembalikan kepada terdakwa, dengan alasan karena Fidusia atau masih ada sangkutan dengan pihak leasing.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga mengatakan, putusan Hakim dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika.

"Kita sama-sama tahu bahwa ini tindak pidana luar biasa (Extraordinary Crime) apalagi ini kasus besar jaringan besar, tentu putusan tersebut bisa dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika yang telah menjadi momok bangsa ini," kata Rifandy, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (12/6).

"Saya justru merasa vonis yang tidak seimbang ini akan dapat mempersempit keyakinan publik terhadap perjuangan kemampuan dan kesungguhan aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi jaringan narkoba," sambungnya.

Menurut Rifandy, narkotika ini telah merusak generasi muda dan menghancurkan banyak keluarga. Ketika pelaku kejahatan narkotika yang berperan besar dalam distribusi dan penyebaran zat berbahaya ini menerima hukuman yang relatif ringan, pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi salah.

"Ini menimbulkan kesan bahwa kejahatan narkotika tidak dianggap serius dan hukuman yang diterapkan tidak memberikan efek jera. Dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk menunjukan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan jenis ini," tegas Rifandy yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL).

Dia menilai, vonis yang sesuai itu tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat yang terdampak, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas narkoba.

"Kita berharap para penegak hukum ini, perlu bersinergi dalam memastikan setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang sebanding dengan dampak negatif yang mereka timbulkan. Vonis rendah terhadap jaringan narkotika adalah alarm bagi kita semua untuk lebih tegas dan bersatu dalam memerangi kejahatan ini," pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya