Berita

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty/RMOL

Bawaslu

Tahapan Pilkada 2024 Rawan Terjadi Gesekan

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 02:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dinilai rawan terjadi gesekan. Apalagi ada perbedaan definisi dalam Undang-undang Pemilu dengan Undang-undang Kepala Daerah.

“Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, tetapi kami menyatakan bahwa konflik sangat dekat, konfliknya dengan lingkungan terdekat. Masyarakat akan memilih pemimpin terbaiknya di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka, sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elite, tetapi juga konflik di daerah itu,” kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, di Jakarta, Rabu (12/6).

Terlebih lagi, definisi undang-undang, pemilu, dan pemilihan itu masih terdapat perbedaan. Di mana masyarakat bisa bicara soal dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, untuk calon gubernur, bupati, dan wali kota di Undang-Undang Pemilu.


"Tetapi yang berbeda adalah di Undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah, ini yang perlu digarisbawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat,” paparnya.

Selain itu, ada satu poin yang sering ditanyakan mengenai definisi kampanye dalam Undang-undang kepala daerah.

“Kalau di Undang-undang Pemilu definisi kampanye sudah lebih detail, unsurnya dijelaskan, citra dirinya termuat. Tetapi definisi kampanye dalam UU Kepala Daerah, justru tidak mendetailkan soal unsur, siapa saja yang akan bisa dikenai objek kampanye. Seperti apa yang kemudian dilarang, dan berkenaan dengan citra diri itu tidak ada, karena definisi sangat umum, kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, calon gubernur, calon wakil gubernur,” papar Lolly.

Untuk itu Bawaslu mencoba mengidentifikasi pasal apa saja yang berpotensi menjadi pasal karet. Termasuk pasal mana saja yang berpotensi tidak bisa dieksekusi, hingga pasal mana saja yang akan berhadapan dengan sesama penyelenggara.

"Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya ada konteks penyelenggaraan, ada konteks kontestasinya, dan ada konteks partisipasinya,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya