Berita

Gapura di Taman Pataraksa, Kabupaten Cirebon, yang sempat ambruk/Net

Hukum

Kasus Korupsi Taman Pataraksa, Bupati hingga Kadis Harus Ikut Diperiksa

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan tersangka sekelas Kepala Bidang (Kabid) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Pataraksa yang menelan anggaran Rp14,6 miliar harus diusut tuntas. Terutama soal ke mana saja uang haram tersebut mengalir ke kantong para pejabat di Pemkab Cirebon.

Praktisi hukum, Waswin Janata, mendesak Kejaksaan Negeri Sumber untuk memeriksa atasan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup, pasalnya tak mungkin hasil korupsi tidak mengalir ke berbagai pihak.

Waswin yang juga Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon tersebut mendorong kejaksaan ikut memeriksa pemangku kebijakan agar perkara tindak pidana korupsi pembangunan taman Pataraksa Sumber semakin terang.


"Mulai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Daerah, Bupati, dan Ketua DPRD harus diperiksa, siapa yang terlibat dan siapa yang tidak,” kata Waswin kepada Kantor berita RMOLJabar, Rabu (12/6).

Sebelumnya, setelah berbulan-bulan penyidikan kasus robohnya gapura taman Pataraksa Sumber, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan 3 orang tersangka pada Senin malam (11/6).

Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (ASN) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, kontraktor pembangunan (swasta), dan konsultan pengawas (swasta).

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon, akhirnya menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan proses pembangunan Taman Pataraksa.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim penyidik, 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai sejak 11 Juni sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon.

Yudhi mengatakan, berdasarkan perhitungan auditor, kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80 (Rp1,2 miliar). Dari kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta.

“Masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan Taman Pataraksa,” tambahnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.

Yudhi kemudian membeberkan peran masing-masing tersangka. Untuk tersangka AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Taman Pataraksa pada anggaran 2023.

Sedangkan untuk tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini tepatnya di tahap dua proses pembangunan Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian sendiri setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk kami (Kejaksaan),” terangnya.

Yudhi memastikan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk pada 2 Januari 2024. Melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan di tahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.

“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan tahap dua pada anggaran tahun 2023,” pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya