Berita

Gapura di Taman Pataraksa, Kabupaten Cirebon, yang sempat ambruk/Net

Hukum

Kasus Korupsi Taman Pataraksa, Bupati hingga Kadis Harus Ikut Diperiksa

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan tersangka sekelas Kepala Bidang (Kabid) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Pataraksa yang menelan anggaran Rp14,6 miliar harus diusut tuntas. Terutama soal ke mana saja uang haram tersebut mengalir ke kantong para pejabat di Pemkab Cirebon.

Praktisi hukum, Waswin Janata, mendesak Kejaksaan Negeri Sumber untuk memeriksa atasan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup, pasalnya tak mungkin hasil korupsi tidak mengalir ke berbagai pihak.

Waswin yang juga Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon tersebut mendorong kejaksaan ikut memeriksa pemangku kebijakan agar perkara tindak pidana korupsi pembangunan taman Pataraksa Sumber semakin terang.


"Mulai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Daerah, Bupati, dan Ketua DPRD harus diperiksa, siapa yang terlibat dan siapa yang tidak,” kata Waswin kepada Kantor berita RMOLJabar, Rabu (12/6).

Sebelumnya, setelah berbulan-bulan penyidikan kasus robohnya gapura taman Pataraksa Sumber, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan 3 orang tersangka pada Senin malam (11/6).

Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (ASN) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, kontraktor pembangunan (swasta), dan konsultan pengawas (swasta).

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon, akhirnya menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan proses pembangunan Taman Pataraksa.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim penyidik, 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai sejak 11 Juni sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon.

Yudhi mengatakan, berdasarkan perhitungan auditor, kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80 (Rp1,2 miliar). Dari kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta.

“Masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan Taman Pataraksa,” tambahnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.

Yudhi kemudian membeberkan peran masing-masing tersangka. Untuk tersangka AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Taman Pataraksa pada anggaran 2023.

Sedangkan untuk tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini tepatnya di tahap dua proses pembangunan Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian sendiri setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk kami (Kejaksaan),” terangnya.

Yudhi memastikan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk pada 2 Januari 2024. Melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan di tahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.

“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan tahap dua pada anggaran tahun 2023,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya