Berita

Gapura di Taman Pataraksa, Kabupaten Cirebon, yang sempat ambruk/Net

Hukum

Kasus Korupsi Taman Pataraksa, Bupati hingga Kadis Harus Ikut Diperiksa

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan tersangka sekelas Kepala Bidang (Kabid) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Pataraksa yang menelan anggaran Rp14,6 miliar harus diusut tuntas. Terutama soal ke mana saja uang haram tersebut mengalir ke kantong para pejabat di Pemkab Cirebon.

Praktisi hukum, Waswin Janata, mendesak Kejaksaan Negeri Sumber untuk memeriksa atasan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup, pasalnya tak mungkin hasil korupsi tidak mengalir ke berbagai pihak.

Waswin yang juga Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon tersebut mendorong kejaksaan ikut memeriksa pemangku kebijakan agar perkara tindak pidana korupsi pembangunan taman Pataraksa Sumber semakin terang.

"Mulai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Daerah, Bupati, dan Ketua DPRD harus diperiksa, siapa yang terlibat dan siapa yang tidak,” kata Waswin kepada Kantor berita RMOLJabar, Rabu (12/6).

Sebelumnya, setelah berbulan-bulan penyidikan kasus robohnya gapura taman Pataraksa Sumber, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan 3 orang tersangka pada Senin malam (11/6).

Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (ASN) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, kontraktor pembangunan (swasta), dan konsultan pengawas (swasta).

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon, akhirnya menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan proses pembangunan Taman Pataraksa.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim penyidik, 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai sejak 11 Juni sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon.

Yudhi mengatakan, berdasarkan perhitungan auditor, kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80 (Rp1,2 miliar). Dari kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta.

“Masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan Taman Pataraksa,” tambahnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.

Yudhi kemudian membeberkan peran masing-masing tersangka. Untuk tersangka AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Taman Pataraksa pada anggaran 2023.

Sedangkan untuk tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini tepatnya di tahap dua proses pembangunan Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian sendiri setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk kami (Kejaksaan),” terangnya.

Yudhi memastikan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk pada 2 Januari 2024. Melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan di tahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.

“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan tahap dua pada anggaran tahun 2023,” pungkasnya.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Mentan Sudah Buat Blue Print Ketahanan Pangan era Prabowo

Sabtu, 28 September 2024 | 16:04

Tim Ekonomi Prabowo Harus Punya Orientasi Kemajuan

Sabtu, 28 September 2024 | 15:44

Rusuh, Diskusi Kebangsaan Din Syamsudin Dkk Diobrak-Abrik Preman

Sabtu, 28 September 2024 | 15:29

Ribuan Calon Buyer dari 107 Negara Bakal Hadiri Trade Expo Indonesia 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 14:57

Pengurus IKA Unpad Jakarta Dilantik, Ini Susunannya

Sabtu, 28 September 2024 | 14:39

Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Hilirisasi Industri dan Smelter

Sabtu, 28 September 2024 | 14:23

Trailer Ballerina Dirilis, Siap Ulang Sukses John Wick

Sabtu, 28 September 2024 | 14:00

Arinal Tidak Pakai Atribut PDIP di Rakerdasus DPD Lampung

Sabtu, 28 September 2024 | 13:51

OJK Terapkan Konsep Fair Trade untuk Industri Perbankan yang Adil dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 September 2024 | 13:28

PSMTI Janji Kawal Visi Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 28 September 2024 | 13:23

Selengkapnya