Berita

Gapura di Taman Pataraksa, Kabupaten Cirebon, yang sempat ambruk/Net

Hukum

Kasus Korupsi Taman Pataraksa, Bupati hingga Kadis Harus Ikut Diperiksa

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan tersangka sekelas Kepala Bidang (Kabid) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Pataraksa yang menelan anggaran Rp14,6 miliar harus diusut tuntas. Terutama soal ke mana saja uang haram tersebut mengalir ke kantong para pejabat di Pemkab Cirebon.

Praktisi hukum, Waswin Janata, mendesak Kejaksaan Negeri Sumber untuk memeriksa atasan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup, pasalnya tak mungkin hasil korupsi tidak mengalir ke berbagai pihak.

Waswin yang juga Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon tersebut mendorong kejaksaan ikut memeriksa pemangku kebijakan agar perkara tindak pidana korupsi pembangunan taman Pataraksa Sumber semakin terang.


"Mulai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Daerah, Bupati, dan Ketua DPRD harus diperiksa, siapa yang terlibat dan siapa yang tidak,” kata Waswin kepada Kantor berita RMOLJabar, Rabu (12/6).

Sebelumnya, setelah berbulan-bulan penyidikan kasus robohnya gapura taman Pataraksa Sumber, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan 3 orang tersangka pada Senin malam (11/6).

Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (ASN) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, kontraktor pembangunan (swasta), dan konsultan pengawas (swasta).

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon, akhirnya menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan proses pembangunan Taman Pataraksa.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim penyidik, 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai sejak 11 Juni sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon.

Yudhi mengatakan, berdasarkan perhitungan auditor, kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80 (Rp1,2 miliar). Dari kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta.

“Masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan Taman Pataraksa,” tambahnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.

Yudhi kemudian membeberkan peran masing-masing tersangka. Untuk tersangka AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Taman Pataraksa pada anggaran 2023.

Sedangkan untuk tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini tepatnya di tahap dua proses pembangunan Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian sendiri setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk kami (Kejaksaan),” terangnya.

Yudhi memastikan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk pada 2 Januari 2024. Melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan di tahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.

“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan tahap dua pada anggaran tahun 2023,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya