Berita

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono/Ist

Hukum

Rudyono Samakan Kasus Vina Cirebon dengan Pemblokiran SABH Yayasan UTA

RABU, 12 JUNI 2024 | 22:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Rudyono Darsono menilai sulitnya mencari keadilan di Indonesia.

Rudyono bahkan berseloroh, sampai hantu pun menuntut keadilan dalam penegakan hukum di Tanah Air.

"Saya mohon maaf ini Pak Jokowi, Pak Kapolri, jangankan kita manusia, rakyat Indonesia, sudah nonton film Vina? Hantu pun menuntut keadilan di Indonesia," kata Rudyono dalam keterangannya, Rabu (12/6).


Hal ini, kata Rudyono, pihaknya alami dalam pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan, oleh pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pemblokiran ini sebelumnya dimintakan oleh alumni UTA '45 yang juga Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah.

Rudyono menilai aneh Basarah bisa mengajukan pemblokiran SABH dan disetujui.

"Ini adalah kampus swasta yang tidak dibiayai oleh alumni, tidak dibiayai oleh negara. Kami punya AD-ART sendiri, kami punya aturan sendiri, biar yayasan yang menyelesaikan," kata Rudyono.

Adapun Rudyono dan pimpinan UTA '45 Jakarta lainnya, secara khusus hadir dalam sidang lanjutan perkara pemblokiran SABH Yayasan di PTUN Jakarta.

Mereka hadir guna mendengar alasan Basarah mengajukan pemblokiran.

Sebelumnya, Basarah diminta hadir ke persidangan oleh pihak Kemenkumham. Namun teryata kader PDIP itu tidak hadir.

"Kita ingin jumpa dengan Pak Ahmad Basarah, apa sih motifnya? Karena secara hukum, alumni tidak mempunyai hubungan langsung dengan universitas swasta dengan yayasan swasta, kita tidak pernah dibiayai apa pun oleh alumni," kata Rudyono.

Ia menambahkan bahwa ada 200-an alumni yang berencana menggugat Basarah dan Kemenkumhan tentang pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya