Berita

Hewan Kurban/Ist

Nusantara

Warga Sumut Diimbau Beli Hewan Kurban yang Miliki SKKH

RABU, 12 JUNI 2024 | 21:15 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Masyarakat yang ingin berkurban diimbau untuk membeli hewa yang sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Zakir Daulay berkaitan dengan semakin dekatnya hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Zakir mengatakan SKKH merupakan salah satu jaminan bahwa heawn kurban tersebut sudah melewati pemeriksaan kesehatan.

“Hewan ternak yang dinyatakan sehat wajib memiliki SKKH atau Sertifikat Veteriner karena sudah melalui pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan otoritas veteriner atau dokter hewan,” katanya, Rabu (12/6).


Selain kepada masyarakat, pihaknya juga telah mengimbau kepada para pedagang maupun peternak untuk memenuhi syarat kesejahteraan hewan sehingga dapat memutus rantai penyakit menular.

Dalam upaya itu, kata dia, para pedagang maupun peternak harus memastikan bahwa kandang ternak-nya dalam keadaan bersih, memiliki atap, lantai yang keras dan terutama rutin melakukan vaksinasi hewan tersebut.

"Kami juga bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan-hewan kurban tersebut," ujarnya.

Pada Idul Adha 2024, Berdasarkan data Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, populasi sapi potong tercatat mencapai 6.529 ekor, kerbau 1.524 ekor, kambing 3.47 ekor dan domba 4.601 ekor.

Sedangkan untuk kebutuhan hewan kurban 2024, sebanyak 2.218 ekor sapi, 50 ekor kerbau, 762 ekor kambing dan 544 ekor domba.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya