Berita

Tiga pelaku begal diamankan polisi dari amuk massa di Medan/Ist

Nusantara

Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Begal Usai Dihajar Massa

RABU, 12 JUNI 2024 | 21:01 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga terduga pelaku begal, Rabu (12/6). Ketiganya yakni berinisial SI (38), warga Gang Cempaka 3, Dusun XII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, AAS (32), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai dan KDN (29), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, ketiganya diamankan dari amukan massa yang menangkap mereka saat berupaya membegal seorang karyawan plaza, Petrus Halawa (26) saat melintas di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Yayang menuturkan, dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, bahwa ketiganya telah mengikuti korban dari Sun Plaza, saat korban pulang kerja. Saat tiba di Jalan Rajak ketiga pelaku itu langsung melakukan aksinya terhadap korban sampai korban terjatuh dari sepeda motor miliknya.


"Pelaku Krisna David, mengayunkan gunting ke arah korban dan korban yang berteriak langsung memukulkan helm kepada pelaku. Dibantu masyarakat, ketiga pelaku yang berpencar melarikan diri berhasil diamankan masyarakat," tutur Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Dari pengakuan ketiganya, jelas Kompol Yayang, bahwa mereka sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

"Pada saat diamankan dari amukan massa, ketiga pelaku mengalami luka robek, lebam, memar pada bagian wajah dan bibir, dan sakit di bagian seluruh tubuh akibat hajar dimasa," terangnya.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam pelat BK 3976 XAG (milik pelaku), 1 buah gunting panjang (milik pelaku), 1 buah hp android merk INFINIX warna biru (milik pelaku), 1 buah dompet warna hitam (milik pelaku) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih pelat BK 5937 AKM (milik korban).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru," pungkas eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya