Berita

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto/RMOLLampung

Nusantara

Mendagri Tito Tunjuk Fahrizal Darminto Plh Gubernur Lampung

RABU, 12 JUNI 2024 | 20:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Provinsi Lampung akan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur mulai Kamis besok (13/6). Penunjukan Plh ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Lampung yang ditinggal Arinal Djunaidi per hari ini, Rabu (12/6).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah mengeluarkan radiogram atau surat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung bernomor 100.2.1./2719/SJ itu yang ditandatangani langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian.

Dalam surat tersebut, Mendagri menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur.


Fahrizal akan menjabat sebagai Plh sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan membenarkan terbitnya radiogram tersebut. Dengan begitu, Fahrizal akan bertugas sebagai Plh Gubernur mulai besok.

"Ya, Plh mulai besok," kata Qodratul diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Arinal Djunaidi mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur Lampung per hari ini, Rabu (12/6) pukul 23.59 WIB. Sementara itu, belakangan muncul sejumlah nama yang digadang-gadang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.

Mereka adalah Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto dan tiga usulan DPRD Lampung, yakni Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto; Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahmad Hadi; dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Syamsudin.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya