Berita

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar/Net

Publika

Kolaborasi Pemda dan Kejaksaan: Antara Efisiensi dan Ancaman Demokrasi

OLEH: HOTMARTUA SIMANJUNTAK*
RABU, 12 JUNI 2024 | 11:32 WIB

PJ GUBERNUR Banten, Al Muktabar baru-baru ini mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) se-Banten untuk memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) dalam pengawasan dan pengendalian proyek strategis daerah maupun nasional.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan se-Provinsi Banten 2024, ia menegaskan bahwa sinergi ini diperlukan untuk mitigasi risiko sejak dini dan percepatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dorongan ini tidak luput dari risiko yang perlu dicermati.


Potensi Konflik Kepentingan dan Independensi Pengawasan

Kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan yang terlalu erat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Pengawasan oleh aparat penegak hukum seharusnya dijalankan dengan independensi penuh dari pengaruh eksekutif.

Ini penting untuk menjaga integritas dan objektivitasnya. Jika batas-batas ini kabur, Kejaksaan bisa terjebak dalam kepentingan eksekutif yang mereka awasi, mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Pelanggaran Prinsip Demokrasi dan Akuntabilitas

Setiap unsur pemerintahan memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri. Jika fungsi-fungsi ini tumpang tindih, prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas akan terganggu.

Pengawasan yang tidak dilakukan secara mandiri melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan pengawasan internal bersifat independen. Oleh karena itu, kolaborasi yang terlalu erat antara Pemda dan Kejaksaan dapat dianggap melanggar ketentuan ini.

Implikasi pada Pelaksanaan Program

Optimisme bahwa kolaborasi ini akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu ditinjau kembali. Tanpa mekanisme pengawasan yang independen, pelaksanaan program justru bisa tidak efektif.

Potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi akan meningkat dalam sistem yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Setiap langkah pemerintah harus diawasi secara ketat oleh lembaga yang bebas dari konflik kepentingan.

Kesimpulan

Kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan memang penting, namun harus dilakukan dengan menjaga prinsip independensi dan akuntabilitas. Pemda harus menjaga jarak profesional dengan Kejaksaan dan fokus pada memperkuat mekanisme pengawasan internal yang independen.

Pemerintah pusat juga diharapkan mengawasi dan memastikan kolaborasi ini tidak mengganggu integritas proses pengawasan di daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kolaborasi tanpa pengawasan independen justru bisa mengancam demokrasi dan akuntabilitas yang menjadi dasar pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam melaksanakan sinergi ini agar tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik.

*Ketua Organisasi Masyarakat Anti Dinasti Dan Oligarki (Madilog)

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya