Berita

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar/Net

Publika

Kolaborasi Pemda dan Kejaksaan: Antara Efisiensi dan Ancaman Demokrasi

OLEH: HOTMARTUA SIMANJUNTAK*
RABU, 12 JUNI 2024 | 11:32 WIB

PJ GUBERNUR Banten, Al Muktabar baru-baru ini mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) se-Banten untuk memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) dalam pengawasan dan pengendalian proyek strategis daerah maupun nasional.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan se-Provinsi Banten 2024, ia menegaskan bahwa sinergi ini diperlukan untuk mitigasi risiko sejak dini dan percepatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dorongan ini tidak luput dari risiko yang perlu dicermati.


Potensi Konflik Kepentingan dan Independensi Pengawasan

Kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan yang terlalu erat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Pengawasan oleh aparat penegak hukum seharusnya dijalankan dengan independensi penuh dari pengaruh eksekutif.

Ini penting untuk menjaga integritas dan objektivitasnya. Jika batas-batas ini kabur, Kejaksaan bisa terjebak dalam kepentingan eksekutif yang mereka awasi, mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Pelanggaran Prinsip Demokrasi dan Akuntabilitas

Setiap unsur pemerintahan memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri. Jika fungsi-fungsi ini tumpang tindih, prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas akan terganggu.

Pengawasan yang tidak dilakukan secara mandiri melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan pengawasan internal bersifat independen. Oleh karena itu, kolaborasi yang terlalu erat antara Pemda dan Kejaksaan dapat dianggap melanggar ketentuan ini.

Implikasi pada Pelaksanaan Program

Optimisme bahwa kolaborasi ini akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu ditinjau kembali. Tanpa mekanisme pengawasan yang independen, pelaksanaan program justru bisa tidak efektif.

Potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi akan meningkat dalam sistem yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Setiap langkah pemerintah harus diawasi secara ketat oleh lembaga yang bebas dari konflik kepentingan.

Kesimpulan

Kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan memang penting, namun harus dilakukan dengan menjaga prinsip independensi dan akuntabilitas. Pemda harus menjaga jarak profesional dengan Kejaksaan dan fokus pada memperkuat mekanisme pengawasan internal yang independen.

Pemerintah pusat juga diharapkan mengawasi dan memastikan kolaborasi ini tidak mengganggu integritas proses pengawasan di daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kolaborasi tanpa pengawasan independen justru bisa mengancam demokrasi dan akuntabilitas yang menjadi dasar pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam melaksanakan sinergi ini agar tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik.

*Ketua Organisasi Masyarakat Anti Dinasti Dan Oligarki (Madilog)

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya