Berita

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar/Net

Publika

Kolaborasi Pemda dan Kejaksaan: Antara Efisiensi dan Ancaman Demokrasi

OLEH: HOTMARTUA SIMANJUNTAK*
RABU, 12 JUNI 2024 | 11:32 WIB

PJ GUBERNUR Banten, Al Muktabar baru-baru ini mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) se-Banten untuk memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) dalam pengawasan dan pengendalian proyek strategis daerah maupun nasional.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan se-Provinsi Banten 2024, ia menegaskan bahwa sinergi ini diperlukan untuk mitigasi risiko sejak dini dan percepatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dorongan ini tidak luput dari risiko yang perlu dicermati.


Potensi Konflik Kepentingan dan Independensi Pengawasan

Kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan yang terlalu erat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Pengawasan oleh aparat penegak hukum seharusnya dijalankan dengan independensi penuh dari pengaruh eksekutif.

Ini penting untuk menjaga integritas dan objektivitasnya. Jika batas-batas ini kabur, Kejaksaan bisa terjebak dalam kepentingan eksekutif yang mereka awasi, mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Pelanggaran Prinsip Demokrasi dan Akuntabilitas

Setiap unsur pemerintahan memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri. Jika fungsi-fungsi ini tumpang tindih, prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas akan terganggu.

Pengawasan yang tidak dilakukan secara mandiri melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan pengawasan internal bersifat independen. Oleh karena itu, kolaborasi yang terlalu erat antara Pemda dan Kejaksaan dapat dianggap melanggar ketentuan ini.

Implikasi pada Pelaksanaan Program

Optimisme bahwa kolaborasi ini akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu ditinjau kembali. Tanpa mekanisme pengawasan yang independen, pelaksanaan program justru bisa tidak efektif.

Potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi akan meningkat dalam sistem yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Setiap langkah pemerintah harus diawasi secara ketat oleh lembaga yang bebas dari konflik kepentingan.

Kesimpulan

Kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan memang penting, namun harus dilakukan dengan menjaga prinsip independensi dan akuntabilitas. Pemda harus menjaga jarak profesional dengan Kejaksaan dan fokus pada memperkuat mekanisme pengawasan internal yang independen.

Pemerintah pusat juga diharapkan mengawasi dan memastikan kolaborasi ini tidak mengganggu integritas proses pengawasan di daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kolaborasi tanpa pengawasan independen justru bisa mengancam demokrasi dan akuntabilitas yang menjadi dasar pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam melaksanakan sinergi ini agar tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik.

*Ketua Organisasi Masyarakat Anti Dinasti Dan Oligarki (Madilog)

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya