Berita

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar/Net

Publika

Kolaborasi Pemda dan Kejaksaan: Antara Efisiensi dan Ancaman Demokrasi

OLEH: HOTMARTUA SIMANJUNTAK*
RABU, 12 JUNI 2024 | 11:32 WIB

PJ GUBERNUR Banten, Al Muktabar baru-baru ini mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) se-Banten untuk memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) dalam pengawasan dan pengendalian proyek strategis daerah maupun nasional.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan se-Provinsi Banten 2024, ia menegaskan bahwa sinergi ini diperlukan untuk mitigasi risiko sejak dini dan percepatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dorongan ini tidak luput dari risiko yang perlu dicermati.


Potensi Konflik Kepentingan dan Independensi Pengawasan

Kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan yang terlalu erat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Pengawasan oleh aparat penegak hukum seharusnya dijalankan dengan independensi penuh dari pengaruh eksekutif.

Ini penting untuk menjaga integritas dan objektivitasnya. Jika batas-batas ini kabur, Kejaksaan bisa terjebak dalam kepentingan eksekutif yang mereka awasi, mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Pelanggaran Prinsip Demokrasi dan Akuntabilitas

Setiap unsur pemerintahan memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri. Jika fungsi-fungsi ini tumpang tindih, prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas akan terganggu.

Pengawasan yang tidak dilakukan secara mandiri melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan pengawasan internal bersifat independen. Oleh karena itu, kolaborasi yang terlalu erat antara Pemda dan Kejaksaan dapat dianggap melanggar ketentuan ini.

Implikasi pada Pelaksanaan Program

Optimisme bahwa kolaborasi ini akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu ditinjau kembali. Tanpa mekanisme pengawasan yang independen, pelaksanaan program justru bisa tidak efektif.

Potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi akan meningkat dalam sistem yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Setiap langkah pemerintah harus diawasi secara ketat oleh lembaga yang bebas dari konflik kepentingan.

Kesimpulan

Kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan memang penting, namun harus dilakukan dengan menjaga prinsip independensi dan akuntabilitas. Pemda harus menjaga jarak profesional dengan Kejaksaan dan fokus pada memperkuat mekanisme pengawasan internal yang independen.

Pemerintah pusat juga diharapkan mengawasi dan memastikan kolaborasi ini tidak mengganggu integritas proses pengawasan di daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kolaborasi tanpa pengawasan independen justru bisa mengancam demokrasi dan akuntabilitas yang menjadi dasar pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam melaksanakan sinergi ini agar tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik.

*Ketua Organisasi Masyarakat Anti Dinasti Dan Oligarki (Madilog)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya