Berita

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar/Net

Publika

Kolaborasi Pemda dan Kejaksaan: Antara Efisiensi dan Ancaman Demokrasi

OLEH: HOTMARTUA SIMANJUNTAK*
RABU, 12 JUNI 2024 | 11:32 WIB

PJ GUBERNUR Banten, Al Muktabar baru-baru ini mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) se-Banten untuk memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) dalam pengawasan dan pengendalian proyek strategis daerah maupun nasional.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan se-Provinsi Banten 2024, ia menegaskan bahwa sinergi ini diperlukan untuk mitigasi risiko sejak dini dan percepatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dorongan ini tidak luput dari risiko yang perlu dicermati.


Potensi Konflik Kepentingan dan Independensi Pengawasan

Kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan yang terlalu erat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Pengawasan oleh aparat penegak hukum seharusnya dijalankan dengan independensi penuh dari pengaruh eksekutif.

Ini penting untuk menjaga integritas dan objektivitasnya. Jika batas-batas ini kabur, Kejaksaan bisa terjebak dalam kepentingan eksekutif yang mereka awasi, mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Pelanggaran Prinsip Demokrasi dan Akuntabilitas

Setiap unsur pemerintahan memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri. Jika fungsi-fungsi ini tumpang tindih, prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas akan terganggu.

Pengawasan yang tidak dilakukan secara mandiri melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan pengawasan internal bersifat independen. Oleh karena itu, kolaborasi yang terlalu erat antara Pemda dan Kejaksaan dapat dianggap melanggar ketentuan ini.

Implikasi pada Pelaksanaan Program

Optimisme bahwa kolaborasi ini akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu ditinjau kembali. Tanpa mekanisme pengawasan yang independen, pelaksanaan program justru bisa tidak efektif.

Potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi akan meningkat dalam sistem yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Setiap langkah pemerintah harus diawasi secara ketat oleh lembaga yang bebas dari konflik kepentingan.

Kesimpulan

Kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan memang penting, namun harus dilakukan dengan menjaga prinsip independensi dan akuntabilitas. Pemda harus menjaga jarak profesional dengan Kejaksaan dan fokus pada memperkuat mekanisme pengawasan internal yang independen.

Pemerintah pusat juga diharapkan mengawasi dan memastikan kolaborasi ini tidak mengganggu integritas proses pengawasan di daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kolaborasi tanpa pengawasan independen justru bisa mengancam demokrasi dan akuntabilitas yang menjadi dasar pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam melaksanakan sinergi ini agar tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik.

*Ketua Organisasi Masyarakat Anti Dinasti Dan Oligarki (Madilog)

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya