Berita

MS pegawai bank yang menggelapkan uang nasabah diamankan Kejari Pacitan/Ist

Hukum

Kecanduan Judi Slot, Pegawai Bank Pelat Merah Gasak Duit Nasabah Rp1,2 M

RABU, 12 JUNI 2024 | 10:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksan Negeri (Kejari) Pacitan mengamankan seorang pria berinisial MS yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

MS ditangkap karena diduga melakukan korupsi uang nasabah mencapai Rp1,2 miliar. Motif MS menilep uang nasabah karena diduga ketagihan bermain judi slot online.  

Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Suratno Timur mengatakan,  ada tujuh nasabah melapor jika tabungannya selalu berkurang. Kejadian itu terjadi sejak tahun 2023.

Modus MS adalah dengan cara memindahkan buku kelonggaran tarik di rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai MS tanpa seizin nasabah. Hal ini mudah dilakukan MS karena bersangkutan menjabat Relationship Manager.

”Dengan adanya laporan dari para nasabah, tim penyidik kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dan memanggil MS untuk dimintai keterangan,” kata Suratno dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/6).

Suratno menambahkan, dalam pemeriksaan MS mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan modus yang dilakukan dengan cara pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari 7 nasabah. Kemudian juga terhadap kredit modal kerja yang diajukan 7 nasabah.

"Namun tidak semuanya dalam rekening nasabah dan masih ada sejumlah dana para nasabah yang tersimpan dalam rekening,” kata Suratno.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Suratno, MS telah membuatkan buku rekening dan ATM para nasabah. Namun buku rekening dan ATM tersebut tidak diserahkan MS kepada para nasabah, namu justru tetap dikuasainya sendiri.

“Tak hanya itu, diduga MS juga membuat dan memalsukan tandatangan nasabah dalam kuitansi penarikan (UM-01) dan surat kuasa debet rekening," kata Suratno.

Selanjutnya, digunakan MS untuk melakukan transaksi pemindahan buku dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasainya.

Atas perbuatan tersangka MS tersebut, bank tempat dia bekerja telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp1.111.787.718,00.

Untuk saat ini pihak Kejari Pacitan melakukan penahanan terhadap MS di Rutan Pacitan selama 20 hari.

“Kepada tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Suratno.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

UPDATE

Kepercayaan Publik Terus Merosot, Ada Apa dengan KPK?

Senin, 01 Juli 2024 | 12:01

Kapolres Imbau Warga Waspada Copet saat Pesta Rakyat HUT Bhayangkara

Senin, 01 Juli 2024 | 11:54

Segera IPO, BLES Incar Dana Segar Rp 240,42 Miliar

Senin, 01 Juli 2024 | 11:47

Anies Harap Pelayanan Polri Makin Optimal

Senin, 01 Juli 2024 | 11:41

Indonesia Kutuk Legalisasi Pos Pemukiman Israel di Tepi Barat

Senin, 01 Juli 2024 | 11:39

Ini Rekayasa Lalin di Sekitar Monas saat Pesta Rakyat HUT Polri

Senin, 01 Juli 2024 | 11:35

Kodim 1406/Wajo Terima KKL Studi Wilhan Perwira Siswa Dikreg LXIV Seskoad

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30

Vivo Luncurkan Tablet Baru dengan SoC Snapdragon 8s Gen 3

Senin, 01 Juli 2024 | 11:26

KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Tambang terkait Korupsi di Malut

Senin, 01 Juli 2024 | 11:25

Doakan Prabowo, Zulhas: Makin Gagah dan Menyala

Senin, 01 Juli 2024 | 11:17

Selengkapnya