Berita

MS pegawai bank yang menggelapkan uang nasabah diamankan Kejari Pacitan/Ist

Hukum

Kecanduan Judi Slot, Pegawai Bank Pelat Merah Gasak Duit Nasabah Rp1,2 M

RABU, 12 JUNI 2024 | 10:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksan Negeri (Kejari) Pacitan mengamankan seorang pria berinisial MS yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

MS ditangkap karena diduga melakukan korupsi uang nasabah mencapai Rp1,2 miliar. Motif MS menilep uang nasabah karena diduga ketagihan bermain judi slot online.  

Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Suratno Timur mengatakan,  ada tujuh nasabah melapor jika tabungannya selalu berkurang. Kejadian itu terjadi sejak tahun 2023.


Modus MS adalah dengan cara memindahkan buku kelonggaran tarik di rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai MS tanpa seizin nasabah. Hal ini mudah dilakukan MS karena bersangkutan menjabat Relationship Manager.

”Dengan adanya laporan dari para nasabah, tim penyidik kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dan memanggil MS untuk dimintai keterangan,” kata Suratno dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/6).

Suratno menambahkan, dalam pemeriksaan MS mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan modus yang dilakukan dengan cara pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari 7 nasabah. Kemudian juga terhadap kredit modal kerja yang diajukan 7 nasabah.

"Namun tidak semuanya dalam rekening nasabah dan masih ada sejumlah dana para nasabah yang tersimpan dalam rekening,” kata Suratno.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Suratno, MS telah membuatkan buku rekening dan ATM para nasabah. Namun buku rekening dan ATM tersebut tidak diserahkan MS kepada para nasabah, namu justru tetap dikuasainya sendiri.

“Tak hanya itu, diduga MS juga membuat dan memalsukan tandatangan nasabah dalam kuitansi penarikan (UM-01) dan surat kuasa debet rekening," kata Suratno.

Selanjutnya, digunakan MS untuk melakukan transaksi pemindahan buku dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasainya.

Atas perbuatan tersangka MS tersebut, bank tempat dia bekerja telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp1.111.787.718,00.

Untuk saat ini pihak Kejari Pacitan melakukan penahanan terhadap MS di Rutan Pacitan selama 20 hari.

“Kepada tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Suratno.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya