Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar/Ist

Hukum

KORUPSI KOMODITI EMAS

Kejagung Garap Mantan Dirut dan Pegawai PT Antam

RABU, 12 JUNI 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022, pada Selasa (12/6).

Lima saksi yang diperiksa adalah TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013, EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 hingga saat ini.

Berikutnya TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 s/d Desember 2012), HW selaku mantan Direktur Utama PT Antam Tbk, dan TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 s/d saat ini.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kelima orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari enam tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (12/6).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait tata kelola komoditi emas senilai 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. Seluruhnya merupakan mantan general manager (GM).

Enam tersangka itu adalah TK (GM 2010-2011), HN (GM 2011-2013, DM (GM 2013-2017), AH (GM 2017-2019), MA (GM 2019-2021), dan ID (GM 2021-2022).

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal, dengan melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai standar ketentuan dan aturan PT Antam.

Setelah itu mereka melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya