Berita

Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, saat konferensi pers/Ist

Presisi

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Pemburu Badak Cula Satu

RABU, 12 JUNI 2024 | 07:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Banten menetapkan 14 tersangka pemburu liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.

Pengungkapan dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan 116 personel serta petugas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilebur dalam Satgas TNUK.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/6), Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, mengatakan, awal mula pengungkapan terjadi saat pihaknya menerima laporan pada 29 Mei 2023.


"Selanjutnya dilakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bernama Satgas Ops TNUK, beranggotakan 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementerian LHK,” kata Abdul Karim, dalam konferensi pers di Polda Banten.

Satgas berhasil mengungkap kasus pemburu badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO), serta barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya.

Dari penangkapan pertama, Satgas terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pada 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial N sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT," kata Abdul Karim.

Selanjutnya, 17 Maret 2024, menangkap YG, yang berperan sebagai penjual, dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak.

Kemudian, pada 23 April 2024 menangkap WL yang berperan sebagai penadah, yang membeli hasil perburuan. Berdasar bukti transfer, WL telah membeli cula badak dengan nilai Rp500 juta.

“Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka, terdiri dari dua kelompok yang sudah membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompok yang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK," kata Abdul Karim.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya