Berita

Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, saat konferensi pers/Ist

Presisi

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Pemburu Badak Cula Satu

RABU, 12 JUNI 2024 | 07:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Banten menetapkan 14 tersangka pemburu liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.

Pengungkapan dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan 116 personel serta petugas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilebur dalam Satgas TNUK.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/6), Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, mengatakan, awal mula pengungkapan terjadi saat pihaknya menerima laporan pada 29 Mei 2023.


"Selanjutnya dilakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bernama Satgas Ops TNUK, beranggotakan 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementerian LHK,” kata Abdul Karim, dalam konferensi pers di Polda Banten.

Satgas berhasil mengungkap kasus pemburu badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO), serta barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya.

Dari penangkapan pertama, Satgas terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pada 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial N sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT," kata Abdul Karim.

Selanjutnya, 17 Maret 2024, menangkap YG, yang berperan sebagai penjual, dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak.

Kemudian, pada 23 April 2024 menangkap WL yang berperan sebagai penadah, yang membeli hasil perburuan. Berdasar bukti transfer, WL telah membeli cula badak dengan nilai Rp500 juta.

“Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka, terdiri dari dua kelompok yang sudah membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompok yang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK," kata Abdul Karim.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya