Berita

Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, saat konferensi pers/Ist

Presisi

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Pemburu Badak Cula Satu

RABU, 12 JUNI 2024 | 07:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Banten menetapkan 14 tersangka pemburu liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.

Pengungkapan dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan 116 personel serta petugas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilebur dalam Satgas TNUK.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/6), Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, mengatakan, awal mula pengungkapan terjadi saat pihaknya menerima laporan pada 29 Mei 2023.


"Selanjutnya dilakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bernama Satgas Ops TNUK, beranggotakan 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementerian LHK,” kata Abdul Karim, dalam konferensi pers di Polda Banten.

Satgas berhasil mengungkap kasus pemburu badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO), serta barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya.

Dari penangkapan pertama, Satgas terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pada 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial N sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT," kata Abdul Karim.

Selanjutnya, 17 Maret 2024, menangkap YG, yang berperan sebagai penjual, dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak.

Kemudian, pada 23 April 2024 menangkap WL yang berperan sebagai penadah, yang membeli hasil perburuan. Berdasar bukti transfer, WL telah membeli cula badak dengan nilai Rp500 juta.

“Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka, terdiri dari dua kelompok yang sudah membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompok yang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK," kata Abdul Karim.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya