Berita

Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, saat konferensi pers/Ist

Presisi

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Pemburu Badak Cula Satu

RABU, 12 JUNI 2024 | 07:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Banten menetapkan 14 tersangka pemburu liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.

Pengungkapan dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan 116 personel serta petugas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilebur dalam Satgas TNUK.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/6), Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, mengatakan, awal mula pengungkapan terjadi saat pihaknya menerima laporan pada 29 Mei 2023.


"Selanjutnya dilakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bernama Satgas Ops TNUK, beranggotakan 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementerian LHK,” kata Abdul Karim, dalam konferensi pers di Polda Banten.

Satgas berhasil mengungkap kasus pemburu badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO), serta barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya.

Dari penangkapan pertama, Satgas terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pada 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial N sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT," kata Abdul Karim.

Selanjutnya, 17 Maret 2024, menangkap YG, yang berperan sebagai penjual, dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak.

Kemudian, pada 23 April 2024 menangkap WL yang berperan sebagai penadah, yang membeli hasil perburuan. Berdasar bukti transfer, WL telah membeli cula badak dengan nilai Rp500 juta.

“Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka, terdiri dari dua kelompok yang sudah membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompok yang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK," kata Abdul Karim.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya