Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Tak Ada Unsur Politik, KPK Periksa Hasto Usai Dapat Informasi dari 3 Saksi Lain

SELASA, 11 JUNI 2024 | 23:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politik dalam pemeriksaan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan kepada Hasto dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari 3 saksi sebelumnya.

Hal itu disampaikan Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons tudingan adanya unsur politik di balik pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.

"Pemeriksaan saksi (Hasto) hari kemarin adalah bukan sesuatu yang tiba-tiba, karena sebelumnya KPK juga sudah melakukan pemeriksaan, setidaknya terhadap tiga saksi. Dan pemeriksaan itu tentunya menjadi sebuah siklus yang keberlanjutan, jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Budi memastikan pemeriksaan terhadap Hasto murni proses penegakan hukum terkait penyidikan yang sedang ditangani KPK, yakni kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Budi juga membantah ada unsur politik dalam penyitaan handphone maupun buku catatan agenda milik Hasto.

"KPK fokus pada proses penegakan hukum, oleh karena itu pemeriksaan ini juga tadi kami sampaikan bukan sesuatu yang tiba-tiba, tapi juga dilatari dari pemeriksaan tiga saksi sebelumnya, dan itu menjadi sebuah keberlanjutan untuk menggali informasi, kelengkapan keterangan, yang dibutuhkan oleh tim penyidik," pungkas Budi.

Pada pemeriksaan Senin kemarin (10/6), tim penyidik melakukan penggeledahan badan terhadap asisten Hasto, Kusnadi. Dari tangan Kusnadi, tim penyidik mengamankan 2 unit handphone, buku catatan agenda milik Hasto. Bahkan, tim penyidik disebut ikut menyita 1 unit handphone dan 2 kartu ATM milik Kusnadi.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa orang dekat Hasto, yakni Simeon Petrus selaku Tim Advokasi Pemilu PDIP, dan menantu Simeon bernama Hugo Ganda selaku mahasiswa. Serta seorang mahasiswa lainnya yang merupakan kerabat Hugo bernama Melita De Grave.

Dalam upaya melakukan pencarian terhadap buronan Harun Masiku, KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Nyaris Dipermalukan Slovakia, Inggris Susah Payah ke Perempat Final

Senin, 01 Juli 2024 | 01:53

Tokoh Pemuda Maluku Ingatkan SKK Migas Segera Tuntaskan LNG Abadi Masela dan Blok Seram

Senin, 01 Juli 2024 | 01:34

PAN Medan: Zulkifli Hasan Pantas Kembali Memimpin hingga 2030

Senin, 01 Juli 2024 | 01:08

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pangandaran, Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 01 Juli 2024 | 00:41

Prabowo Bersyukur Operasi Kaki Kiri di RSPPN Berjalan Lancar

Senin, 01 Juli 2024 | 00:25

Bongkar 54 Kasus, Kapolres Lampura Terima Penghargaan

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:59

Bapanas Pastikan Harga Pangan dalam Kondisi Stabil

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:29

Suhu Jemaah Haji Dicek saat Tiba di Asrama

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:39

Ahmed Zaki Iskandar Ngaku Belum Cukup Populer di Jakarta

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:16

Istilah Tamak Tak Ada dalam Unsur Delik yang Didakwakan

Minggu, 30 Juni 2024 | 21:42

Selengkapnya