Berita

Pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis berinisial AP./Ist

Presisi

Polisi Sita Tiga Akun Medsos Pelaku Pemerasan Ria Ricis Hingga Ratusan Juta

SELASA, 11 JUNI 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga akun media sosial beserta email milik AP tersangka kasus pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis, disita polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memeras Ria Ricis.

"Terhadap 3 akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).


Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis.

Dokumen berupa foto dan video yang menampilkan Ria Ricis lalu diunggah ke dalam tiga akun media sosial milik tersangka AP yaitu instagram, Twitter dan TikTok.

"Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta," kata Ade.

Atas peristiwa ini, Ria Ricis pun membuat laporan dan AP langsung ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) sekitar pukul 01:20 WIB dan langsung ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya