Berita

Pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis berinisial AP./Ist

Presisi

Polisi Sita Tiga Akun Medsos Pelaku Pemerasan Ria Ricis Hingga Ratusan Juta

SELASA, 11 JUNI 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga akun media sosial beserta email milik AP tersangka kasus pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis, disita polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memeras Ria Ricis.

"Terhadap 3 akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).


Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis.

Dokumen berupa foto dan video yang menampilkan Ria Ricis lalu diunggah ke dalam tiga akun media sosial milik tersangka AP yaitu instagram, Twitter dan TikTok.

"Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta," kata Ade.

Atas peristiwa ini, Ria Ricis pun membuat laporan dan AP langsung ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) sekitar pukul 01:20 WIB dan langsung ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya