Berita

Pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis berinisial AP./Ist

Presisi

Polisi Sita Tiga Akun Medsos Pelaku Pemerasan Ria Ricis Hingga Ratusan Juta

SELASA, 11 JUNI 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga akun media sosial beserta email milik AP tersangka kasus pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis, disita polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memeras Ria Ricis.

"Terhadap 3 akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).


Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis.

Dokumen berupa foto dan video yang menampilkan Ria Ricis lalu diunggah ke dalam tiga akun media sosial milik tersangka AP yaitu instagram, Twitter dan TikTok.

"Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta," kata Ade.

Atas peristiwa ini, Ria Ricis pun membuat laporan dan AP langsung ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) sekitar pukul 01:20 WIB dan langsung ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya