Berita

Pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis berinisial AP./Ist

Presisi

Polisi Sita Tiga Akun Medsos Pelaku Pemerasan Ria Ricis Hingga Ratusan Juta

SELASA, 11 JUNI 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga akun media sosial beserta email milik AP tersangka kasus pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis, disita polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memeras Ria Ricis.

"Terhadap 3 akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).


Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis.

Dokumen berupa foto dan video yang menampilkan Ria Ricis lalu diunggah ke dalam tiga akun media sosial milik tersangka AP yaitu instagram, Twitter dan TikTok.

"Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta," kata Ade.

Atas peristiwa ini, Ria Ricis pun membuat laporan dan AP langsung ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) sekitar pukul 01:20 WIB dan langsung ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya